Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dompet Dhuafa

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Resmikan Kampung Zakat di Labuhanbatu

Filantropi | Sunday, 18 Dec 2022, 12:35 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, meresmikan kampung zakat program sinergi oleh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara dan Baznas Labuhanbatu, Jumat kemarin (16/12)

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA —Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, meresmikan kampung zakat program sinergi oleh Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara dan Baznas Labuhanbatu, Jumat kemarin (16/12).

Kampung zakat yang menyalurkan zakat secara produktif ini berada di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Hadirnya Kampung Zakat ini pun turut mengundang kebahagiaan bagi warga Labuhanbatu sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM saat menghadiri acara.

"Satu kebahagiaan bagi kami di daerah Labuhanbatu dipilih menjadi lokasi kampung zakat. Kami berharap hadirnya kampung zakat bisa membawa kebermanfaatan bagi mustahik menjadi muzakki," ucapnya.

Apresiasi juga disampaikan Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, yang mengatakan bahwa kampung zakat yang dibentuk dengan berbagai program pemberdayaan ini sangat baik.

"Bagus sekali kampung zakat yang dibentuk ini, beda-beda pemberdayaannya disesuaikan dengan ciri khas daerahnya. Seperti pemberdayaan sapu lidi ini, harapannya bisa memberdayakan mustahik punya penghasilan," ungkapnya dalam sambutan.

Tentang dibentuknya kampung zakat ini, Kakanwil Kemenagsu, Drs. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag, menyampaikan bahwa kampung zakat ini kita bentuk di 33 kabupaten kota.

"Kami memang memilih Labuhanbatu sebagai tempat diresmikannya Kampung Zakat. Karena saya yakin Bupatinya turut mendukung program ini," ucap Kakanwil Kemenagsu.

Ia juga menyampaikan bantuan yang diberikan memang tidak langsung diberi dalam bentuk uang. "Karena memang kampung zakat ini secara garis besar bentuknya zakat produktif maka kita bersama penggiat dalam hal FOZ mencari penerima manfaatnya yang diberdayakan dalam bentuk program," ungkapnya.

Turut menjelaskan tentang Kampung Zakat, Ketua FOZ Sumut, Sulaiman, mengatakan ada 13 lembaga yang terlibat membentuk kampung zakat.

"Dompet Dhuafa Waspada fokus pemberdayaan Sapu Lidi, Rumah Zakat Pemberdayaan Ekonomi Kueh Basah, IZI Program Sarana Air Bersih, DT Peduli UMKM Kerupuk Ubi dan Kerupuk Pisang, Yatim Mandiri, Ulil Albab, BMH, PPPA Daarul Qur'an, PYI fokus di Pendidikan, serta Rumah Yatim, Nurul Hayat, WIZ memberikan paket kebutuhan pokok," paparnya.

Sulaiman juga turut mengajak masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam keberhasilan kampung zakat ini.

"Kami butuh dukungan masyarakat. Silakan dibeli produk para mustahik yang sudah diberdayakan agar kampung zakat ini sukses dan mampu menyejahterakan ekonomi umat," ajaknya.

Ucapan terima kasih mewakili dari masing-masing lembaga juga turut disampaikan Sulaiman kepada Kemenagsu serta Pemkab Labuhanbatu.

"Terima kasih kepada kemenagsu yang masih mempercayai kami untuk sinergi bersama, untuk pemkab Labuhanbatu atas sambutan baiknya," ucapnya.

Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Staff Khusus Menteri Agama RI H. Hasan Basri Sagala, S. Ag, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenagsu Abdul Azim, MA, Kasi Zawa Kanwil Kemenagsu M. Asrul, M.Pd, Kakan Kemenag Labuhanbatu Dr. H. Asbin Pasaribu, M. Ag, Ketua Baznas Labuhanbatu H. Erwin Siregar S.H,

Ketua MUI Labuhanbatu Drs. H. Abdul Hamid Zahid, dan Pimpinan dari masing-masing Laznas yang terlibat yakni Dompet Dhuafa Waspada, Rumah Zakat, IZI, DT Peduli, Yatim Mandiri, Ulil Albab, BMH, PPPA Daarul Qur'an, PYI, Rumah Yatim, Nurul Hayat, dan WIZ.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image