Resmi Jalani Bebas Bersyarat, 19 Klien Diserah Terimakan ke Bapas Semarang
Info Terkini | 2022-12-16 14:14:40Semarang- Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah membawa dampak positif bagi pelaksanaan hak bersyarat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia, termasuk di Bapas Kelas I Semarang.
Pada Kamis (15/12/2022) Bapas Semarang menerima klien pembebasan bersyarat dari Lapas Semarang, Lapas Perempuan Semarang, Lapas Kendal, dan Lapas Ambarawa sebanyak 19 orang.
"Hari ini kami melakukan penerimaan klien yg cukup banyak, namun dengan koordinasi yang baik dengan teman-teman di Lapas, proses penerimaan dan registrasi dapat berjalan dengan baik dan cepat" ujar Puguh
19 klien pemasyarakatan yang diserah terimakan kali ini terdiri 17 klien dengan kasus narkotika, 1 klien perampok, dan 1 klien lakalantas.
Setelah selesai menjalani registrasi, PK Pertama Bapas Semarang Puguh Setyawan Jhody memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban klien selama menjalani PB di Bapas Semarang.
"Taati aturan yang berlaku, dan tertib ikuti bimbingan di Bapas Semarang" tegas Puguh
Diakhir pengarahannya, Puguh memberikan ucapan selamat kepada seluruh klien, dan mengharapkan klien bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
ditemui selepas melakukan registrasi, NES sebagai klien yang bebas hari ini mengaku bahagia dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapas Semarang yang sudah memberikan pelayanan litmas yang cepat sehingga ia bisa bebas tepat waktu
"Terima kasih, Bapas Semarang karena saya mendapat pelayanan yang prima dan gratis tidak dipungut biaya apapun" ujar NES dengan raut bahagia
Terakhir, Bapas Semarang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
JFT B
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.