Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhamad Zidan

Prinsip Dual Banking System Dalam Moneter Syariah

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Dec 2022, 23:44 WIB
Gambar. Aktivitas Moneter

Dual Banking System

Dual Banking System merupakan sebuah sistem perbankan dengan dua prinsip dalam pelaksanaan operasional. Sistem ini diterapkan pada perbankan indonesia. Perbankan Indonesia menggunakan 2 prinsip dalam pelaksanaanya, yaitu konvensional dan syariah. Penggunaan 2 prinsip untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal institusi keuangan. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan institusi keuangan syariah. Oleh karena itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang perbankan yang menjelaskan mengenai Dual Banking System yang dianut oleh Indonesia. Yang mana, sebelumnya terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang perbankan syariah sebagai jawaban perkembangan perbankan syariah pada tahun 1992. Namun, peraturan tersebut disempurnakan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Penjelasan rinci mengenai operasional bank syariah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan tertinggi perlu mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas penunjang yang mendukung operasional perbankan syariah. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan juga tugas Bank Indonesia yang terdiri dari, penetapan dan pelaksana kebijakan moneter, pengatur dan penjaga kelancaran, pengatur dan pengawas bank. Peran Bank Indonesia dalam pelaksana sistem dual banking dapat dibuktikan dengan pembentukan divisi ekonomi syariah dalam struktur organisasi. Perkembangan perbankan syariah muncul pada tahun 1992, oleh karena itu pemerintah harus mendukung mengenai perkembangan ini.

Dalil

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (An-Nisa : 58)

Perbedaan Bank Dalam Dual Banking System

1. Jenis Investasi, Konvensional (Halal dan Haram); Syariah (Halal saja).

2. Pembagian Keuntungan, Konvensional (bunga); Syariah (Bagi hasil, jual beli atau sewa).

3. Hubungan dengan nasabah, Konvensional (Debitur-kreditur); Syariah (Kemitraan).

4. Dasar Kegiatan, Konvensional (Tidak ada fatwa); Syariah (Fatwa DSN MU).

5. Orientasi Kegiatan, Konvensional (Profit oriented); Syariah (Profit dan Falah oriented).

Analisis dual banking system dalam moneter syariah

Sistem dual banking system dalam pelaksanaannya dikritisi oleh ekonom syariah, karena tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Sistem tersebut sama halnya dengan sistem tunggal konvensional. Yang mana, pembeda dalam sistem tersebut adalah penambahan prinsip baru dalam institusi perbankan nasional. Meskipun, dalam pandangan islam pada konteks moneter syariah memiliki perbedaan yang signifikan. Pada moneter syariah, sebuah institusi tidak boleh dipisah, baik moneter maupun fiskal. Karena kedua hal itu tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan konsep uang dalam islam, yaitu konsep cashflow. Yang mana, uang harus dialirkan ke sektor riil bukan ke sektor non-riil. Dalam artian, uang tidak boleh ditimbun untuk menyimpan kekayaan tapi dialirkan ke sektor yang produktif.

Hal tersebut, dapat menggerakkan roda perekonomian dan tidak menyebabkan ketidakseimbangan distribusi pendapatan. Konsep uang ini dapat dihubungkan dengan yang disampaikan di atas tentang pemisahan institusi moneter dan fiskal. Yang mana, di Indonesia institusi moneter dipegang oleh Bank Indonesia dan institusi fiskal dipegang oleh pemerintah. Jika kedua institusi tersebut digabung maka konsep uang dalam islam tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Bagaimana dengan dual banking system ?. Sama halnya, dengan konsep di atas, prinsip syariah yang memperhatikan kemakmuran perlu dijadikan solusi dalam perbankan. Dengan menerapkan 2 prinsip yang berbeda, maka penggunaan prinsip tersebut tidak dapat maksimal dan berpengaruh terhadap perekonomian serta masyarakat. Akan menimbulkan kebingungan terhadap sistem perbankan di masyarakat. Ini harus menjadi perhatian penting bagi pembuat regulasi (regulator).

Penyusun

1.Yosi Rahmadani Putri_H5401201049

2.Fadjroel Falah Akbar Sam_H5401201066

3.Rachma Ardia Putri_H5401201027

4.Muhamad Zidan_H5401201038

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image