Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risky Febri Pratama

Konsep Pemasaran Digital Menurut Pespektif Islam di Era Society 5.0

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Dec 2022, 05:50 WIB

Dewasa ini dalam dunia bisnis marketing/pemasaran merupakan hal yang sangat penting bagi pengusaha untuk memperkenalkan produknya pada para konsumen. Definisi pemasaran menurut William J. Staton (1985, hlm.7) pemasaran adalah sistem total dari kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan baik konsumen saat ini maupun konsumen potensial. Pemasaran sangat penting karena dapat membantu bisnis pengusaha dalam mencapai target perusahaan. Fokus utamanya memang meningkatkan penjualan sendiri, termasuk melihat bagaimana kualitas produk Anda. Namun tidak hanya itu saja. Pemasaran yang baik juga meningkatkan brand awareness.

Lalu apa yang membedakan pemasaran digital yang biasa kita kenal dengan pemasaran dalam konseptual kajian islam?

Pemasaran digital adalah suatu aktivitas dimana penjual menawarkan atau mempromosikan brand/produk baik barang maupun jasa melalui media digital atau internet yang dapat dibeli oleh konsumen kapan saja dimana saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. dalam strateginya pemasaran digital dilakukan dengan tujuan bagaimana untuk mendapatkan perhatian konsumen dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, website, email, bahkan augmented reality. Hal ini bisa dilakukan dengan iklan berbayar, konten berkualitas atau sekadar posting-an sederhana melalui media online. Contoh pemasaran digital antara lain : website, Search engine optimization (SEO), Content marketing, Social media marketing, Online advertising ,Email marketing, Pay-Per-Klik (PPC) dan Native advertising.

Digital marketing adalah kegiatan dimana penjual menawarkan atau mempromosikan merek/produk, baik barang maupun jasa, melalui media digital atau internet, yang dapat dibeli konsumen kapan saja, di mana saja, tanpa batasan ruang atau waktu. Dalam strategi pemasaran digitalnya, diterapkan dengan tujuan menarik perhatian konsumen melalui penggunaan media sosial, situs web, email, dan bahkan augmented reality. Ini dapat dilakukan melalui iklan berbayar, konten berkualitas, atau sekadar posting sederhana di media online. Contoh pemasaran digital adalah:

Website, Search Engine Optimization (SEO), Content Marketing, Social Media Marketing, Online Advertising, Email Marketing, Pay Per Click (PPC) dan Native Advertising.

Sedangkan pemasaran Islami adalah proses dan strategi (kebijaksanaan) untuk memenuhi kebutuhan melalui produk dan jasa yang halal (tayyibat) dengan persetujuan dan kemakmuran bersama (falah) dari kedua belah pihak yaitu antara pembeli dan penjual untuk mencapai kesejahteraan baik material maupun spiritual di dunia ini. . dan akhirat. Secara umum konsep pemasaran syariah secara epistemologi digerakkan oleh sharia-driven (Syariah sebagai sumber hukum) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen serta menciptakan nilai bagi mereka sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dari sumber Islam, yaitu Alquran dan Hadits.

pemasaran islam harus dilakukan dengan transparansi dan integritas yang jelas, praktek tipu menipu seperti gharar sangat dilarang keras dalam islam sehingga marketer tidak boleh bohong dan orang membeli karena butuh dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, bukan karena diskonnya. Ada tiga aspek penting yang di perhatikan dalam pemasaran islam adalah :

Marketing dalam islam memiliki empat karakteristik, yaitu :

rabbaniyah

Salah satu ciri khas syariah marketing yang tidak dimiliki dalam pemasaran konvensional yang dikenal selama ini adalah sifatnya yang religious (diniyah). Kondisi seperti ini tercipta tidak karena keterpaksaan, tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai-nilai religious, yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Sifat Rabbaniyah ini juga menunjukkan bahwa hokum Allah yang telah ditetapkan bagi semua hamba-Nya di muka bumi, merupakan aturan dan undang-undang yang paling adil. Karena Allah merupakan Dzat Yang Maha Tahu atas semua yang terbaik (al-as}lah}) bagi seluruh ciptaanNya. Disamping itu Allah juga memiliki sifat Maha Adil, dimana Dia tidak mungkin atau mustahil memberikan hukuman bagi seseorang yang tidak melakukan perbuatan jahat, begitu juga sebaliknya.

akhlaqiyah

Berbagai kasus yang meruntuhkan bisnis-bisnis perusahaan ternama, baik itu yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, rata-rata disebabkan oleh tidak dijadikannya etika dan moral sebagai pedoman dalam berbisnis. Segala cara dihalalkan asalkan bisa mendapatkan keuntungan financial yang sebesar-besarnya, tidak peduli kalau ada pihak lain yang dirugikan oleh perbuatannya.

Sifat etis (akhlaqiyah) ini sebenarnya merupakan turunan dari sifat teistis (rabbaniyah) di atas. Dalam artian, seseorang yang meyakini dan menyadari keberadaan Allah swt beserta sifatsifat yang terpuji bagi-Nya, maka ia akan menjadi pribadi yang muncul dari dirinya sifat dan sikap yang mulia (akhlaq karimah). Karena dirinya senantiasa merasa terus diawasi oleh Allah swt., dan pada Hari Pembalasan ia kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya di dunia.

waqi’iyah

Syariah Marketing bukan merupakan konsep pemasaran yang eksklusif, fanatic, antimodernitas dan kaku. Akan tetapi ia merupakan konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islam yang melandasinya. Ia selalu mengedepankan sikap profesionalisme, nilai-nilai religious, kesalehan, dan kejujuran dalam segala aktivitas sehari-hari. Dalam fiqih kita mengenal istilah al-‘afw, yaitu wilayah yang sengaja tidak dijamah oleh teks. Wilayah ini diisi oleh ijtihad para mujtahid, sesuai dengan masa dan kondisinya. Namun, prinsip-prinsip umum syariah, semangat dan petunjuk teks-teks yang muh}kam (jelas) harus tetap diperhatikan. Hal ini selaras dengan apa yang pernah disabdakan Nabi saw: Sesungguhnya Allah telah menetapkan ketentuan-Nya, janganlah kalian langgar. Dia telah menetapkan beberapa perkara wajib, janganlah kalian sia-siakan. Dia telah mengharamkan beberapa perkara, janganlah kalian langgar. Dan Dia telah membiarkan dengan sengaja beberapa perkara sebagai bentuk kasih sayang-Nya terhadap kalian, janganlah kalian permasalahkan (HR. al-Da>r al-Qut}ni>)

Yusuf al-Qardlawi menjelaskan bahwa ungkapa ‚janganlah kalian permasalahkan ditujukan kepada para sahabat yang hidup pada masa turunnya wahyu, agar di dalam menetapkan kewajiban dan larangan tidak menambahkan sesuatu yang memberatkan.10 Hal ini tidak terlepas dari subtansi dari ajaran Islam, sebagaimana dinyatakan oleh Nabi, bahwa agama itu mudah dan janganlah dipersulit, karena Allah swt menurunkan syariah untuk kemaslahatan umat manusia, bukan untuk membebani mereka dengan aturan-aturan yang tidak kuasa dilaksanakan,

insaniyah.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, bahwa syariat itu diturunkan oleh Allah swt, semata-mata demi kemaslahatan umat manusia, agar derajat manusia itu terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariat. Dengan memiliki nilai humanistis, ia menjadi manusia yang terkontrol dan seimbang (tawa>zun), bukan sosok yang serakah, menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan pula menjadi manusia yang bahagia di atas penderitaan orang lain atau sosok yang hatinya kering dari kepedulian sosial.

Disamping itu, kehadiran Islam di muka bumi ini, pertama-tama untuk mendudukan semua manusia pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan antara orang Arab dan orang non-Arab. Semuanya pada posisi yang sama di hadapan Allah swt., yang membuatnya berbeda adalah tingkat ketakwaan yang ada dalam tiap-tiap manusia. Perbedaan ras, warna kulit, bentuk tubuh dan rambut tidak boleh dipahami sebagai pemicu konflik, menghormati yang satu dan menghinakan yang lainnya. Akan tetapi Allah menciptakan sedemikian rupa agar hal tersebut dijadikan kekuatan dan kesadaran untuk saling mengenal dan memahami antara yang satu dengan yang lainnya

Jika proses marketing dilakukan dengan menggunakan empat karakter tersebut, maka tujuan marketing yang sesungguhnya akan dicapai. Karena pada dasarnya, marketing merupakan sebuah proses untuk memahami dan memberikan yang terbaik apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh konsumen. Jika kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan barang/jasa yang tepat dan cara-cara yang tepat pula (tidak menyalahi etika), maka konsumen akan mendapatkan kepuasan yang maksimal

Peran Society 5.0 Di Pemasaran Islam

Select an Image

Kehadiran Era Society 5.0 melengkapi konsep yang digunakan selama ini. Digital Marketing Era Society 5.0 sendiri merupakan konsep pemasaran masa depan yang saat ini berdampak positif bagi masyarakat global, memungkinkan jual beli produk dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Society 5.0 diluncurkan pemerintah Jepang pada Januari 2019 sebagai respon pemerintah Jepang terhadap Revolusi Industri 4.0 yang sedang terjadi. Revolusi Industri 4.0 (Revolusi Industri 4.0.), yang mengusulkan literasi baru yaitu data, teknologi dan keahlian manusia, sebagai tesis baru era teknologi digital, ide-ide anti-ilmiah sudah muncul pada tahun 2018 (tesis ) dari Jepang lebih lanjut " orang" mendukung revolusi Big-Data dan tambahan teknologi tinggi berbasis digital. Tentu saja, dari perspektif pemasaran digital Islam, setiap kegiatan atau aktivitas yang terkait langsung dengan teknologi tinggi harus didasarkan pada hukum Syariah. Seperti halnya aktivitas digital (jual beli produk) tidak boleh melibatkan riba (bunga), media online atau aktivitas online tidak melibatkan maisir (perjudian), aktivitas memproduksi dan/atau menjual produk ilegal. ada larangan kegiatan yang dilarang dan mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Oleh karena itu hadirnya pertumbuhan ekonomi syariah akan menghilangkan permasalahan - permaslahan tersebut, karena syariah hadir dengan menjunjung tinggi asas keadilan, keseimbangan dan juga kemaslahatan umat. dengan begitu para konsumen tentunya akan terhindar dari berbagaimacam penipuan seperti yang saat ini marak terjadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image