Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image maulana farhan (master)

Pentingnya Bermazhab dalam Ekonomi Islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 15 Dec 2022, 02:22 WIB

Seperti yang kita ketahui bahwasannya umat muslim dalam hidup nya berpedoman dengan Al-quran dan sunnah ( Secara manhaj )

ما أنا عليه وأصحابي

“ Apa yang di tetapi oleh nabi dan para sahabat nya. ” Pertanyaan nya apa yang di tetapi oleh mereka ?

Nabi besar kita muhammad SAW telah bersabda

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“ Telah aku tinggalkan 2 perkara kepada kalian, yang mana jika kalian mau berpegang teguh kepada kedua nya kitabullah dan sunnah nya nabi yaitu Al-quran dan Al-Hadits maka kalian tidak akan tersesat .

Akan tetapi disini yang perlu kita fahami adalah dalam segi pengamalan nya. yang mana ketika seseorang ingin menjalankan perintah apa yang ada di dalam quran hadits jangan sampai hanya melihat sebatas Dhohiriyyah nya lafadz , karna sangat banyak sekali lafadz yang bersifat mujmal ( Global ) tetapi contoh dari pengamalan tersebut belom di jelaskan dan terkadang sering juga di jumpai lafadz - lafadz yang terlihat sederhana akan tetapi sebenarnya memiliki beraneka ragam makna.

Contoh saja dalam surat Al-baqarah ayat 3 perintah untuk mendirikan sholat dan menunaikan zakat jikalau saja dia tidak melihat dari sumber hukum yang lain nya maka tidak akan mungkin seorang muslim tau cara mengerjakan nya . Sehingga inilah yang dinamakan singkron ( Satu rangkaian ) yang tidak bisa di pisahkan.

Membahas mengenai Sumber hukum tentunya tidak lupa dengan yang nama nya bermazhab.

Emang apa si yang di maksud dengan mazhab ?

Apasi penting nya bermazhab baik di dalam kehidupan sehari hari ataupun dalam Aspek Ekonomi ?

Pengertian Mazhab

Mazhab berasal dari sighot mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhy “zahaba”, yazhabu, zahaban, zuhuban, mazhaban, yang berarti pergi.

Sementara pengertian mazhab menurut istilah meliputi dua hal : 1. mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan Hadits, 2. mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan Hadits.

Sehingga dapat disimpulkan mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.

Bukan hanya itu Bermadzhab juga sangat penting terlebih untuk mempraktikkan agama dengan baik dan benar karena hakikat kebenaran dalam Islam, khususnya yang berkaitan erat dengan hukum Ijtihad akan lebih aman, terjaga, dan selamat dari kekeliruan apabila dalam beragama umat Islam bersedia mengikuti salah satu dari mazhab yang empat (mazhab: al-Hanafi, al-Maliki, al-Syafi'i atau al-Hanbali).

Karena para imam mazhab (mujtahidun) itu telah disepakati para ulama keabsahannya dan lebih bisa dipercaya dalam menafsirkan sumber utama hukum Islam, yakni Alquran dan al-Sunnah, dan karena para mujtahid tidak serta merta menghukumi suatu perkara tanpa meneliti dengan sangat hati hati dan sangat menjaga agar apa yang dihukumi sesuai yang diperintahkan.

Al-Imam Taj al-Din al-Subki dalam kitab Jam'ul Jawâmi', jilid 2, hal. 123 menyatakan: التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجح أو مساويا لغيره "Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada mazhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya.

Sehingga sampai sini sangatlah jelas sekali bukan ?

Bermazhab itu bukan hanya sekedar oh saya memakai Imam A atau B , Tapi yang sangat penting adalah pengamalan nya sehingga Ekonomi islam pun sangatlah menganjurkan sekali dengan tujuan agar kita semua terhindar dari sesuatu yang sesat menyesatkan Amin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image