Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

PK Bapas Semarang Berikan Motivasi Kepada Klien Kasus Tipikor Yang Sedang Merintis Usaha Warung

Info Terkini | Tuesday, 13 Dec 2022, 10:05 WIB

SEMARANG, 12 Desember 2022, Bertempat di Bapas Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto menerima klien wajib lapor inisial H.

Klien merupakan Narapidana Kasus Tipikor yang sedang menjalani Program Pembebasan Bersyarat. (PB). Salah satu Kewajiban dan syarat klien yang menjalani PB adalah wajib lapor ke Bapas setiap bulan sekali. Pada saat klien melapor ke Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Klien menjelaskan situasi atau keadaannya sekarang ini terkait kondisi keluarganya yang harmonis. Pekerjaan klien diketahui masih merintis membuka usaha buka warung. Sebelum menjalani pidana klien membuka warung makan atau restaurant di Salatiga. Klien merasa cukup senang dengan kondisi sekarang. Ke tiga anaknya sudah menyelesaikan sekolahnya.

Terkait kasus hukumnya, klien masih meyakini bahwa hukumannya terlalu lama, tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukannya. Klien sebagai pelapor tindak korupsi yang dilakukan bawahannya, dijadikan tersangka karena dianggap ia lalai sebagai pimpinan di BUMD yang dipimpinnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Klien dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun.

Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan dan memotivasi klien agar klien tetap bersemangat dalam menjalani hidup, kehidupan dan penghidupannya. Sebagai seorang muslim, klien tetap menjalankan dan menjaga sholat lima waktu serta menambah ibadah dan kegiatan spiritual lainnya. Kegiatan wajib lapor ini merupakan salah satu kewajiban klien dalam memenuhi syarat khusus Program Pembebasan Bersyarat sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image