Mencerahkan Ternate dengan Literasi Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah | 2022-12-12 15:37:08Pada tahun 2018 masyarakat Ternate dihebohkan dengan investasi dengan persentase bagi keuntungan yang besar. Angkanya mencapai puluhan persen dari jumlah investasi yang disetorkan. Hal ini sontak membetot perhatian banyak orang.
Ramai warga mengikuti investasi tersebut tanpa banyak menganalisis bahwa itu sebenarnya adalah pola Ponzy. Dalam situasi seperti itu, BPRS Bahari Berkesan mengedukasi banyak orang untuk berhati-hati menyikapi investasi semacam itu.
“Dari awal kami menilai investasi ini bermasalah. Tak mungkin angka bagi hasil begitu besar. Kami mencoba mengedukasi masyarakat, tapi tidak mudah. Sebab mereka menunjukkan bukti penyetoran bagi hasil dari investasi tersebut. ‘Ini buktinya dibayar. Begitu kata mereka,” jelas pengawas syariah BPRS Bahari Berkesan Iqbal M Aris Ali di Ternate pekan lalu.
Karena peduli dengan masyarakat di sana, Iqbal beserta kawan-kawan BPRS Bahari Berkesan terus mengedukasi warga secara perlahan dan bijaksana. Ada saja yang masih percaya kepada pola kejahatan berkedok investasi itu. Tapi ada juga yang akhirnya tercerahkan bahwa ini bukan investasi. Merekalah yang pada kemudian hari bersyukur karena uangnya selamat dan tak sampai digarong para penipu.
Iqbal menjelaskan investasi tidak sembarang dilakukan, terlebih dengan iming-iming bagi hasil yang besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur hal tersebut dengan ketat. Tujuannya agar masyarakat terlindungi dari bahaya kejahatan berkedok investasi.
“Terlebih dalam keuangan syariah ada kaidah-kaidah yang berkaitan dengan maslahat dan keadilan yang menjadi acuan. Jadi investasi ini tidak sembarangan. Ada nilai yang dilestarikan di dalamnya berkaitan dengan kearifan dan kebaikan bersama,” kata Iqbal.
Setelah menyebarluaskan literasi keuangan syariah terkait investasi, pihaknya mendapatkan seorang nasabah yang unik. Nasabah itu sudah tua. Dia ngotot ingin mengikuti investasi tadi karena iming-iming bagi hasil yang besar. Tapi anaknya menolak dengan halus. Orang tua itu tetap ngotot, meminta si anak mengikutkan dirinya dalam investasi tadi. Si anak hanya mengiyakan. Tapi tidak dikerjakannya.
Beberapa saat kemudian, tersebarlah kabar bahwa investasi itu tidak berjalan lancar. Banyak orang protes dan meminta uang yang sudah disetorkan kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan investasi tadi ditarik kembali.
Ketika itu si orang tua menanyakan bagaimana dengan dirinya, apakah sudah didaftarkan ikut investasi tadi? Berapa uang yang disetorkan? Kemudian si anak meminta staf BPRS Bahari Berkesan mencetak buku rekening. Barang itu ditunjukkan kepada si orang tua. Ternyata uangnya utuh. Si orang tua pun terkesan dan bersyukur karena terhindar dari investasi bodong.
Kadiv Perbankan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Yosita Nur Wirdayanti mengapresiasi kinerja BPRS Bahari Berkesan yang menggiatkan upaya mengedukasi nasabah. Kerja semacam ini diperlukan untuk menginspirasi masyarakat luas dengan informasi dan wawasan keuangan syariah.
“Ekonomi dan keuangan syariah merupakan fokus pemerintah untuk dikembangkan secara luas. Program literasi semacam ini menjadikan banyak orang semakin teredukasi mengenai hakikat dan keuangan syariah. Dengan begitu mereka terhindar dari aksi kejahatan yang mengatasnamakan investasi,” katanya.
Wakil Presiden Maruf Amin ingin Indonesia menjadi terdepan dalam ekonomi dan keuangan syariah pada masa yang akan datang. Hal dasar untuk mewujudkan hal itu adalah mencerahkan masyarakat luas dengan wawasan ekonomi dan keuangan syariah. “Apa yang dilakukan BPRS Bahari Berkesan adalah upaya yang bermanfaat membangun ekonomi dan keuangan syariah,” kata Yosita.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.