Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Paramita

Pesantren dan Laku Pandai: Menguatkan Inklusi Keuangan Syariah (KNEKS)

Ekonomi Syariah | 2024-12-03 15:56:13

Pesantren di Indonesia memiliki potensi besar untuk memainkan peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi berbasis syariah. Sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, pesantren dapat menjadi motor penggerak inklusi keuangan syariah melalui berbagai usaha ekonomi yang telah berkembang di lingkungannya, seperti koperasi, pertanian, dan home industry. Namun, optimalisasi potensi ini membutuhkan dukungan layanan keuangan syariah yang inklusif dan merata.

Salah satu cara untuk mendukung inklusi keuangan syariah di pesantren adalah dengan memanfaatkan program Laku Pandai. Program ini memungkinkan pesantren menjadi agen perbankan syariah yang menyediakan layanan keuangan tanpa kantor, seperti pembukaan rekening, pembayaran, dan pembiayaan mikro. Melalui teknologi digital, Laku Pandai dapat menjangkau komunitas pesantren dan masyarakat sekitarnya, mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan keuangan syariah, dan menciptakan efisiensi dalam transaksi sehari-hari.

Kehadiran Laku Pandai di dalam eskosistem pesantren berpotensi untuk meningkatkan nilai ekonomi pesantren melalui digitalisasi transaksi keuangan. Selain mendapatkan fee/ujroh dari setiap transaksi, pesantren juga dapat mempererat hubungan dengan bank syariah sehingga lebih mudah dalam mengakses produk dan layanan lainnya seperti pembiayaan. Di sisi lain, dengan adanya Laku Pandai, pesantren dapat berpartisipasi aktif dalam upaya dakwah ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image