Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dinni Afrisca sari

Konsep Ekonomi Syariah dalam Pariwisata Halal Kota Batu-Jawa Timur

Wisata Halal | Friday, 09 Dec 2022, 10:50 WIB

KONSEP EKONOMI SYARIAH DALAM PARIWISATA HALAL

KOTA BATU-JAWA TIMUR

Dinni Afrisca Sari

Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,Universitas Jambi

ABSTRAK

Penulisan artikel ini bertujuan untuk Pentingnya memilih wisata halal yang menggunakan konsep ekonomi syariah, agar memudahkan umat muslim yang sudah hidup dalam halal lifestyle agar bukan hanya menjadi tempat wisata melainkan obyek budaya dan nilai ajaran ajaran islam dapat dilihat dan diajarkan, terutama industri wisata halal yang sudah menggunakan konsep syariah yang penting bagi kaum muslim untuk lebih mengutamakan wisata halal daripada wisata konvensional. Pilihan ini tidak bisa dilepaskan karena Islam memiliki konsep-konsep yang mengedepankan Al-Quran dan hadist. Kota Batu di Jawa Timur merupakan salah contoh tempat wisata halal yang ada di Indonesia dengan konsep ekonomi syariah. Wisata syariah ini memiliki ciri-ciri berorientasi pada kepentingan umum umum; berorientasi pada pencerahan, penyegaran, dan ketenangan; hotel syariah; tour guide syariah; makanan dan minuman yang halal; menghindari perbuatan amoral, seperti zina dan pornografi.

KEYWORDS: Wisata halal, ekonomi syariah, kota batu, muslim

PENDAHULUAN

Sebagai seorang muslim bukan hanya saja mengkonsumsi makanan, minuman dan menggunakan pakaian serta kosmetik halal, namun memilih pariwisata halal juga sangat penting, wisata halal bukan hanya sekedar umat muslim yang hanya menikmatinya melainkan seluruh umat beragama dapat menikmati, wisata halal menjadi pariwisata yang dapat memudahkan umat muslim dalam melakukan beribadah dan juga dapat memilih segala sesuatu yang halal serta apakah wisata halal sudah menerapkan ekonomi syariah didalamnya. Ekonomi syariah menjadi salah satu yang menerapkan nilai islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis sebagai pilar dasar. Konsep pariwisata halal di Indonesia semakin berkembang dan saat ini telah menarik perhatian pemerintah untuk mengelola potensi wisata maupun produk secara halal. Selama ini pariwisata halal selalu dikaitkan dengan wisata kuburan (ziarah) ataupun masjid. Padahal wisata halal memiliki banyak konsep wisata yang di dalamnya terdapat alam, budaya, ataupun buatan yang dibingkai dalam nilai-nilai Islam serta konsep syariah. Dampak positif dari adanya pariwisata halal salah satunya adalah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, dapat meningkatkan jumlah pembayaran zakat, infaq dan shadaqah, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah dan ekspor impor. Dilihat dari jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan kekayaan alam yang melimpah Indonesia dapat menjadi salah satu industri pariwisata halal, salah satu pariwisata halal di Indonesia yang menerapkan konsep syariah adalah sektor kepariwisataan Kota Batu, Jawa Timur. Mayoritas penduduk muslim di Kota Batu menjadi salah factor pendukung untuk menerapkan prinsip ekonomi syariah pada sektor pariwisata di Kota Batu.

METODE PENELITIAN

Artikel ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu dengan mengkaji untuk melihat dan menganalisis presepsi mengenai penerapan seistem ekonomi syariah dalam industri pariwisata halal di Kota Batu Jawa Timur dengan memberikan peran penting dalam perekonomian khususnya di Kota Batu. Pendekatan penelitian secara kulitatif digunakan untuk perumusan bagaimana mencari suatu hasil dengan berfokus pada fenemona yang sedang terjadi untuk menganalisis tanggapan dari informan. Selain itu terdapat referensi beberapa jurnal dalam penilisan artikal ini.

KAJIAN PUSTAKA

Konsep Wisata Halal

Secara konseptual, wisata halal adalah konsep pelayanan dan produk wisata berbasis syariah Islam.salah satu yang termasuk ke dalam jenis wisata halal seperti tersedianya hotel halal, restoran halal, resor halal, dan halal trip. Konsep ini tak sebatas digunakan di negara-negara Islam saja, tetapi juga dapat diaplikasikan di negara-negara yang penduduknya tidak mayoritas beragama Islam,agar mempurmdah umat islam,

Dalam hukum Islam, “halal” berarti hal yang dapat diizinkan, dan dalam konteks pariwisata, wisata halal menerapkan aturan yang berhubungan dengan hukum atau nilai-nilai Islam. Keberadaan wisata ini patut dipertimbangkan mengingat masih belum ada standar yang diakui internasional terhadap pariwisata halal. Wisata ini juga masih terkait dengan konsep wisata Islam (Islamic tourism), destinasi wisata ramah halal (halal friendly tourism destination), perjalanan halal (halal travel), destinasi perjalanan ramah Muslim (Muslim-friendly travel destination), serta gaya hidup halal (halal lifestyle).

· قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ

42. Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”

Untuk itu ketika kita akan memutuskan berwisata, maka hal yang penting bagi kaum muslim untuk lebih mengutamakan wisata halal daripada wisata konvensional. Pilihan ini tidak bisa dilepaskan karena Islam memiliki konsep-konsep yang mengedepankan brotherhood and socioeconomic justice (Samori, et.al, 2016). Dalil-dalil terkait dengan wisata halal bisa kita lihat dalam Al-Quran dan Hadist.

KONSEP EKONOMI SYARIAH DALAM PARIWISATA HALAL

Ekonomi syariah sangat memperhatikan konsep wisata halal secara umum karena prosesnya terdapat ajaran Islam. Ekonomi Islam sebagai ekonomi dibangun atas dasar (1)tauhid/keesaan, (2)adil(keadilan), (3)khalifah(permintaan), (4)Nubuwwah(kenabian), (5) ma’ad(return). Ekonomi syariah dalam pariwisata halal dapat diterapkan adanya budaya Islam untuk kebangkitan sekaligus maklumat bagi dunia bahwa Islam juga terdapat objek-objek wisata yang menganggumkan sebagai warisan budaya, adanya tempat religi agar nilai-nilai Islam dapat dilihat sekaligus diajarkan bukan hanya saja itu wisata halal juga mempermudah umat muslim dalam melakukan beribadah dan memilih untuk melakukan perjalanan wisata halal. Wisata halal juga diterapkan berlandasakan pada nilai-nilai ajaran Islam secara hakiki merupakan bagian dari praktek ekonomi syariah. Unsur ketauhidan dalam wisata halal juga dapat dilihat dari upaya mendorong tersedianya masjid sebagai pilar penting pelaksanaan sholat. Unsur bekerja dan prodtifitas juga dapat dilihat dalam praktek wisata halal, produktifitas dapat dilihat juga sebagai inovasi. Wisata halal harus mengedepankan sikap jujur dan adil dalam sikap yang jujur dan adil dalam membangun Kerjasama dibidang ekonomi dan bidang lainya.

WISATA HALAL KOTA BATU-JAWA TIMUR

Kota Batu Jawa Timur merupakan salah satu contoh industri wisata halal dengan menggunakan konsep ekonomi syariah yang ada di Indonesia. Kota Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang, yang kemudian ditetapkan menjadi kota administratif pada 6 Maret 1993. Pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.

Batu dikenal sebagai salah satu kota wisata terkemuka di Indonesia, karena potensi keindahan alam yang luar biasa. Kekaguman bangsa Belanda terhadap keindahan dan keelokan alam Batu membuat wilayah Kota Batu disejajarkan dengan sebuah negara di Eropa yaitu Swiss dan dijuluki sebagai De Kleine Zwitserland atau Swiss Kecil di Pulau Jawa Bersama dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang).

Wisata syariah ini memiliki ciri ciri berorientasi pada kepentingan umum umum; berorientasi pada pencerahan, penyegaran, dan ketenangan dan menghindari perbuatan amoral, seperti perzinahan, dan pornografi. Komponen dari wisata syariah adalah restoran halal adalah restoran itu menyediakan makanan dan minuman halal. Makanan halal adalah jenis makanan yang diperbolehkan dikonsumsi oleh Muslim untuk syariah Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Makanan dan minuman yang diperbolehkan bagi umat Islam tidak hanya halal tapi juga baik untuk dikonsumsi.

Unsur penting lain dari wisata syariah adalah Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan bisnis komersial itu mengatur, dan menyediakan layanan untuk orang atau sekelompok orang, untuk bepergian bersama. Tujuan utama bepergian sesuai dengan prinsip syariah adalah menjaga kepercayaan, keamanan dan kenyamanan, universal dan inklusif; melindungi lingkungan; menghormati nilai-nilai budaya lokal dan kebijaksanaan. Pada kategori Wisata alam harus dihindari kegiatan yang melibatkan hal berikut elemen: Politeisme; Pembangkangan; Tafsir Tabdzir/Israf; Munkar.

KESIMPULAN

Wisata halal adalah konsep pelayanan dan produk wisata berbasis syariah Islam. Salah satu yang termasuk ke dalam jenis wisata halal seperti tersedianya hotel halal, restoran halal, resor halal, dan halal trip. Wisata halal bukan hanya sekedar umat muslim yang hanya menikmatinya melainkan seluruh umat beragama dapat menikmati, wisata halal menjadi pariwisata yang dapat memudahkan umat muslim dalam melakukan beribadah dan juga dapat memilih segala sesuatu yang halal serta apakah wisata halal sudah menerapkan ekonomi syariah didalamnya. Ekonomi syariah menjadi salah satu yang menerapkan nilai Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan hadis sebagai pilar dasar. Ekonomi syariah sangat memperhatikan konsep wisata halal secara umum karena prosesnya terdapat ajaran Islam. Ekonomi Islam sebagai ekonomi dibangun atas dasar (1)tauhid/keesaan, (2)adil(keadilan), (3)khalifah(permintaan), (4)Nubuwwah (kenabian), (5) ma’ad(return). Kota batu Jawa Timur merupakan salah satu contoh industri wisata halal dengan menggunakan konsep ekonomi syariah yang ada di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kota_Batu

https://www.researchgate.net/publication/343451256_Wisata_Halal_Sebagai_Implementasi_Konsep_Ekonomi_Syariah

https://news.unair.ac.id/2020/09/23/potensi-penerapan-syariah-pada-sektor-kepariwisataan-kota-batu-jawa-timur/

https://www.adira.co.id/detail_berita/metalink/pengertian-konsep-dan-destinasi-wisata-halal-di-indonesia

http://inforepublik.com/wisata-halal-dalam-perspektif-alquran-dan-hadist

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image