Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dewi Angraini

Rumah Potong Hewan (RPH) Juga Harus Punya Sertifikat Halal

Ekonomi Syariah | 2022-12-08 16:15:39

RUMAH POTONG HEWAN (RPH) JUGA HARUS PUNYA SERTIFIKAT HALAL. Dewi Angraini (C1f020020),R.10,Ekonomi Islam,Universitas Jambi.

Rumah Potong Hewan (RPH) adalah Tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi persyaratan kesehatan hewan ditetapkan oleh pemerintah. hulu meliputi peternakan, pasar hewan, pos pengawasan (check point) dan hilir yang dimaksud adalah rumah potong hewan.

Allah SWT menghalalkan beberapa makanan untuk dikonsumsi, termasuk salah satunya produk daging. Beberapa daging hewan ternak halal untuk dikonsumsi asalkan diproses dengan cara yang halal.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 88 :

Artinya: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al-Maidah: 88).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) yang dimaksud dengan Rumah Potong Hewan yaitu Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH, adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.

RPH merupakan tempat pemotongan hewan dengan skala yang besar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, Tahun 2019 jumlah sapi yang dipotong di RPH seluruh Indonesia sebanyak 1.102.256 ekor.Banyaknya jumlah sapi yang dipotong menunjukkan bahwa banyak pula daging potong yang didistribusikan kepada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, produk daging potong yang berasal dari RPH perlu mendapat jaminan dari pelaku usaha berupa adanya sertifikat halal pada jasa RPH tersebut. Dengan adanya sertifikat halal, menunjukkan bahwa RPH tersebut telah melalui proses sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan produk daging potong tersebut sudah disembelih sesuai syariat Islam

Wajibnya memiliki sertifikat halal pada setiap produk yang beredar, masuk dan diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu pentingnya sertifikasi halal dan pemberian labelisasi halal pada suatu produk dan/atau jasa adalah agar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dapat terlindungi secara layak dan memadai.

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia”.Sertifikasi halal wajib dilakukan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.untuk memperoleh sertifikat halal diperlukan serankaian prosedur melalui sertifikasi halal.

Sertifikasi halal sangat penting dilakukan bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan karena untuk memberikan jaminan bahwa penyembelihan dan segala proses yang terkait hal itu sudah sesuai syariat Islam. Karena apabila hewan disembelih tidak sesuai syariat Islam, maka status daging hewan tersebut menjadi haram. Dan apabila daging potong tersebut didistribusikan kepada masyarakat maka masyarakat telah mengonsumsi makanan haram. Dalam hal ini diperlukan kesadaran pelaku usaha dan ketegasan dari pemerintah agar sertifikasi halal pada RPH ini benar-benar dapat dilaksanakan.

RPH yang tidak memenuhi kewajibannya menimbulkan pelanggaran hak bagi konsumen. Rumah Potong Hewan yang tidak melakukan sertifikasi halal artinya dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan adanya penegakan hukum berupa pemberian sanksi agar pelaku usaha jera dan tidak melakukan perbuatannaya lagi. Pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk menghentikan pelanggaran atau memulihkan pada keadaan semula.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image