Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Informasi Islam

Pentingnya kelayakan dan label halal pada RPHU(Rumah potong hewan unggas) di Indonesia!

Ekonomi Syariah | 2022-12-08 12:05:18

Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) adalah komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum (SNI 1999). Tujuan utama didirikan RPHU adalah untuk mendapatkan karkas unggas, yaitu bagian tubuh unggas yang telah dipisahkan dari kepala, kaki dan jeroan hingga menyisakan bagian daging yang melekat pada tulang. Daging yang sehat dan aman didapatkan dari sanitasi yang baik dan benar. Selain itu, Komplek bangunan RPHU terdiri dari tiga area yaitu

1). Dirty area (Area kotor) dimana area kotor terdiri dari area loading produk, killing room, plucking room dan evisceration room.

2). area (Area bersih) yaitu Area bersih terdiri dari schrew chiller, ruang produksi, chiller room dan ice flake room

3). Gudang penyimpanan

RPHU dibedakan menjadi dua jenis yaitu RPHU tradisional dan RPHU modern, Keberadaan RPHU tradisional dapat membantu pengadaan karkas ayam di daerah setempat, walaupun sarananya kurang memadai dan kualitas karkas dari sisi higienitas masih rendah dan belum memenuhi syarat. Kandungan mikroba pada daging ayam dari RPHU tradisional memiliki total mikroba yang tinggi. Penyebab tingginya mikroba akibat bangunan bangunan RPHU belum memenuhi persyaratan bangunan yang baik, salah satunya tidak terdapat ruang pemisah antara daerah bersih dan daerah kotor sehingga kemungkinan kontaminasi silang tinggi sedangkan RPHU modern umumnya telah menerapkan cara produksi dan penanganan daging ayam yang baik dan telah memenuhi standar HACCP sehingga jalur distribusi daging ayam lebih luas dibandingkan dengan RPHU tradisiona. Alat-alat yang digunakan RPHU modern sudah bekerja secara otomatis dan modern serta Bagian utama RPU harus memenuhi persyaratan yaitu tata ruang harus didesain searah dengan alur proses serta memiliki ruang yang cukup sehingga seluruh kegiatan pemotongan unggas dapat berjalan dengan baik dan hygiene, tempat pemotongan harus didesain sedemikian rupa sehingga pemotongan unggasmemenuhi persyaratan halal, besar ruangan disesuaikan dengan kapasitas pemotongan, adanya pemisahan ruangan yang jelas secara fisik.

Maka dari itu, Diperlukan beberapa izin untuk bisa menjalankan usaha ini, termasuk salah satunya sertifikat halal untuk RPH yang memproduksi daging halal. Allah SWT menghalalkan beberapa makanan untuk dikonsumsi, termasuk salah satunya produk daging. Beberapa daging hewan ternak halal untuk dikonsumsi asalkan diproses dengan cara yang halal. Untuk menjamin produk daging sembelihan ini halal, RPH harus mengantongi sertifikat halal. Dengan sertifikat halal ini, produk daging yang dihasilkan dijamin halal dan bisa mencantumkan sertifikat halal pada kemasannya. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk RPH dan juru sembelih ini, prosesnya sama seperti pengajuan sertifikat halal untuk produk. Perbedaannya terletak pada proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor Lembaga Penjamin Halal (LPH).

Sertifikasi halal bagi RPH, merupakan salah satu bentuk sertifikasi produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melakukan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada BPJPH baik secara perorangan maupun kolektif seperti paguyuban dan sebagainya. Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs resmi BPJPH yakni halal.go.id.

Prosedur sertifikasi halal RPH meliputi:

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal

2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan

3. BPJPH menetapkan LPH berdasarkan pilihan LPH oleh pemohon

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang hasilnya disampaikan kepada BPJPH

5. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dan MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hasil penetapan kehalalan produk tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Adapun waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini adalah sekitar 21 hari kerja. BPJPH juga bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menjamin sertifikasi halal ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga dengan standar halal ini diwujudkan dalam bentuk sertifikasi halal yang bentuknya sertifikat halal, maka tentu ini akan mempermudah kegiatan produksi dan konsumsi di masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image