Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahsuri Aini

Pentingnya Rumah Potong Hewan Halal Di Provinsi Jambi

Ekonomi Syariah | 2022-12-07 21:02:47

Pentingnya Rumah Potong Hewan Halal Di Provinsi Jambi

Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakat muslim, seluruh umat muslim wajib mengkonsumsi makanan atau barang yang halal dan dijamin kehalalannya seperti yang dijelaskan dalam UURI NO 33 Tahun 2014 pasal 4 tentang jaminan produk halal menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Halal begitu penting bagi masyarakat muslim dan juga halal sangat berpengaruh secara global karena tidak hanya Indonesia, negara luar juga ada yang menganut agama Islam dan bahkan banyak warga negara Indonesia pergi keluar negeri untuk wisata, pastinya juga akan tetap memperhatikan kehalalan suatu produk untuk dikonsumsi.

Rumah potong hewan halal berpengaruh pada daya beli masyarakat untuk kebutuhan konsumsi, baik pada UMKM rumah potong hewan dan juga rumah makan dan umkm lainnya karena akan memberikan kepastian kehalalan daging yang dipotong seperti ayam, sapi, kambing dan hewan lain yang akan berpengaruh pada keamanan masyarakat muslim mengkonsumsinya. Ketika sudah aman masyarakat muslim beranggapan jika sudah mengkonsumsi yang halal maka akan berkah baginya karena termasuk ibadah dan jika tidak maka akan tidak diterima ibadah sepanjang masa, sehingga sangat penting untuk mengkonsumsi yang halal.

Usaha rumah potong hewan halal sudah banyak dibuka diindonesia dengan juru sembelih halal yang sudah bersertifikat. Jambi merupakan salah satu provinsi yang sudah ada rumah potong hewan halal, namun masih banyak yang belum melakukan sertifikasi halal karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi produk yang halal, kurangnya SDM menjadi juru sembelih halal dengan sertifikat, dan juga kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai produk halal secara rinci dan detail. Hal ini menyebabkan banyak rumah makan tepi jalan yang tidak memperhatikan kehalalan bahan baku daging yang dibeli halal atau tidak, karena memang kurangnya kesadaran dari pemilik rumah makan dan juga konsumen yang tidak menyadarinya, ada juga konsumen tidak berani bertanya kepada pemilik rumah makan walaupun memiliki keraguan saat membeli produk yang dijual. Dengan adanya keraguan ini menyebabkan konsumen tidak tenang dan akan bertanya – tanya mengenai kehalalan produk yang diperjualbelikan. Desa yang memilik rumah potong hewan halal (yang sudah bersertifikat) memang sangat penting untuk dikembangkan untuk menjaga kepastian kehalalan, kenyamanan, dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang diperjualbelikan khususnya bahan baku daging karena jarang masyarakat yang memperhatikan masalah pemotongan hewan yang halal atau tidak. Untuk mengembangkan RPH ini perlunya sosialisasi pada masyarakat untuk menambah informasi mengenai kehalalan produk maupun pemotongan hewan yang halal, karena untuk melihat hewan yang dipotong dipastikan halal ada syaratnya salah satunya seperti dengan memisahkan pisau untuk menyembelih hewan yang halal dan non halal dan tidak lupa membaca doa atau dengan bismillah. Ketika sudah sesuai dengan syariat dan syarat maka produk dikatakan halal dan aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat pun mengonsumsinya merasa tidak ada keraguan dan yakin kehalalannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image