Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Noviya Rita

Opini APBN 2022

Edukasi | Tuesday, 06 Dec 2022, 21:34 WIB

Ekonomi yang maju merupakan salah satu tujuan dari negara. Dengan ekonomi yang kuat, suatu negara dapat meningkatkan kesejahteraan penduduknya.
Salah seorang pakar ekonomi, John Maynard Keynes, menyebutkan bahwa salah satu unsur dalam pendapatan nasional (yang digambarkan sebagai permintaan agregat) adalah pengeluaran pemerintah. Keynes menyebutkan bahwa pendapatan nasional suatu negara adalah hasil penjumlahan dari konsumsi (consumption), investasi (investments), belanja pemerintah (government expenditure), serta nilai netto dari ekspor (export) dan impor (import).Dalam teori tersebut, besar kontribusi belanja pemerintah dalam membentuk pendapatan nasional dapat diketahui dengan membandingkan nilai nilai belanja pemerintah terhadap pendapatan nasional dari waktu ke waktu. Sependapat dengan hal tersebut, Adolf Wagner juga menuliskan sebuah teori yang disebut dengan hukum selalu meningkatnya peran pemerintah.
Wagner menyatakan bahwa dalam suatu perekonomian, apabila pendapatan per kapita meningkat, maka secara relatif pengeluaran pemerintah pun akan meningkat. Terutama disebabkan karena pemerintah harus mengatur hubungan yang timbul dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, belanja pemerintah atau government expenditure merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk melakukan intervensi secara tidak langsung dalam perekonomian dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Belanja pemerintah diharapkan dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) dalam perekonomian, sehingga semua sektor perekonomian dapat bergerak.Sebagai ilustrasi, ketika pemerintah melakukan belanja barang dengan salah satu penyedia barang, maka efek dari belanja tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh penyedia barang tersebut saja, tetapi banyak pihak yang akan merasakan manfaatnya. Penyedia barang akan memperoleh laba dari transaksinya dengan pemerintah, para pekerja dari penyedia barang akan memperoleh upah atau gaji, sehingga bisa mencukupi kebutuhan (konsumsi) dengan membeli barang kebutuhan, toko atau penjual akan memperoleh laba dari penjualannya, dan seterusnya.Efek berganda itulah yang sebenarnya diharapkan dari belanja pemerintah. Semakin besar efek berganda dari belanja pemerintah, maka akan semakin banyak sektor dalam perekonomian yang bergerak, dan pertumbuhan ekonomi akan semakin signifikan, yang pada akhirnya akan berakibat akan semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, tujuan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat sudah tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana pemerintah disusun dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, pemerintah selalu berupaya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan meningkatkan perekonomian negara, salah satunya melalui kebijakan belanja pemerintah dalam APBN.Hal tersebut kemudian diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu, salah satu fungsi APBN adalah mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah selalu berusaha untuk mewujudkan tujuan negara melalui kebijakan-kebijakan yang diambil atau diterapkan dalam APBN. Tentu saja, kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang adaptif dan fleksibel dengan keadaan atau kondisi yang ada.
Sebagai contoh nyata adalah kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 yang melumpuhkan hampir semua sektor perekonomian, tidak hanya di Indonesia, tapi hampir di seluruh dunia. Bank Dunia pernah pernah menyampaikan pandemi Covid-19 akan membawa 92% negara di dunia jatuh ke jurang resesi.Dalam rangka menghadapi kondisi tersebut, pemerintah kemudian mengambil kebijakan-kebijakan khusus dalam APBN. Kebijakan yang diambil antara lain adalah dengan melakukan refocusing atas belanja negara dan memprioritaskan penggunaan belanja tersebut untuk penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang timbul, yaitu ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.
Selain itu, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk meningkatkan nilai defisit APBN di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak tanggung-tanggung, pemerintah mengalokasikan dana hingga mencapai Rp 695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).Kebijakan-kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah melalui belanja pemerintah dalam APBN memang bukanlah satu-satunya faktor yang bisa menyelamatkan perekonomian. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu pendorong bergeraknya perekonomian dan memberikan efek pengganda bagi sektor-sektor yang lain.
BPS mencatat kembali bahwa pada tahun 2021, perekonomian kembali tumbuh, dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,69% pada triwulan IV. Konsumsi pemerintah memberikan kontribusi sebesar 4,17% sebagai faktor pendorong pertumbuhan PDB menurut pengeluaran, meningkat sebesar 2,23% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pengeluaran lain seperti konsumsi rumah tangga, konsumsi Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LPNRT), pembentukan modal tetap bruto (PMTB), ekspor, dan impor, yang pada tahun sebelumnya mengalami kontraksi, kembali menunjukkan nilai ekspansi pada tahun 2021. Hal tersebut menandakan bahwa pengeluaran pemerintah dapat memberikan dorongan terhadap sektor lain, yang dapat menyelamatkan perekonomian dari resesi ekonomi.
Bahkan, Bank Dunia mengakui bahwa program PEN yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia berjalan dengan efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image