Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Penggilingan Daging
Ekonomi Syariah | 2022-12-06 13:59:01Kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal dinegara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan dari suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru yang membuat kita harus lebih selektif lagi dalam memilih produk halal yang sesuai dengan ajaran syariat islam.
Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariah islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Sertifikat juga berlaku pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), seperti UMKM penggiling daging. Pelaku usaha penggiling daging sering terkena isu-isu yang tidak baik karena masih ada yang tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama dan Selama ini para pemilik usaha penggiling daging kerap mengelabui dengan memasang spanduk yang mencamtumkan label halal. Namun ketika diminta menunjukkan sertifikat halalnya tidak bisa menunjukkan. Sebaiknya pelaku usaha penggiling daging mempunyai sertikat halal sebab sertifikat halal tersebut bisa menjamin kehigienisan dan memberikan kesehatan produk yang dihasilkan.
Pentingnya sertifikat halal bagi penggiling daging yaitu:1) sertifikat halal pelaku usaha gilingan daging akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebab daging yang digiling di sana harus sudah terjamin jenis daging halal konsumsi bagi muslim, 2) Sertifikat halal akan mendorong pelaku usaha gilingan daging untuk tidak menerima sembarangan daging yang belum jelas kehalalannya. Kalau gilingan daging digunakan menggiling jenis daging haram seperti babi, tikus maka jenis daging halal seperti sapi menjadi haram dikonsumsi jika gilingan ditempat yang sama. 3) sertifikat halal juga pelaku usaha daging bisa menjadi peluang bagi orang muslim universal di negara nonmuslim, dikarenakan zaman sekarang telah banyak negara nonmuslim yang memproduksi barang halal dan mengambil pasar muslim yang masih sangat besar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.