Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rahmat Fitriansyah

ALASAN MENGAPA KAMU HARUS MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI USHUL FIQH?

Agama | Tuesday, 06 Dec 2022, 01:24 WIB
Faseeh Fawaz on Unsplash" />
Photo by Faseeh Fawaz on Unsplash

Islam tidak pernah membatasi umatnya dalam mencari dan mempelajari berbagai ilmu. Sebaliknya, Islam justru memberikan anjuran dan memerintah umatnya untuk mencari ilmu hingga ke negeri yang jauh dan mempelajarinya sampai akhir hayat. Tidak ada batasan umat Islam untuk memperluas wawasan dan pengetahuannya.

Sebagai seorang muslim yang taat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tentunya kita ingin menjaga diri dalam kehidupan di dunia ini dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam agama Islam terdapat sistem ajaran Islam yang terbagi dalam beberapa aspek, terdiri dari: Aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ketiga aspek tersebut memiliki kaitan hubungan, seorang manusia kepada Allah SWT dan hubungan seorang manusia kepada sesama makhluknya.

Ilustrasi Golongan Pembeli. Foto: Pixabay.com

Dengan berbagai macam ilmu pengetahuan yang ada, ushul fiqh menjadi salah satu ilmu dasar yang harus kamu pelajari dan pahami untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, ushul fiqh merupakan ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.” Berikut beberapa alasan mengapa kamu harus mempelajari dan memahami ushul fiqh:

1. Memahami Dasar Asal-Usul Sebuah Hukum

Ushul fiqh sendiri merupakan sebuah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah dan berbagai teori yang sangat kompleks dalam menggali sebuah hukum. Sebagai contoh, untuk menyimpulkan bahwa hukum shalat adalah wajib, diperlukan banyak dalil dari al-Quran maupun hadits yang kemudian diproses dengan metode tertentu sampai akhirnya pada kesimpulan tersebut.

2. Mengaplikasikan Hukum Sesuai Syariat Agama

Memahami kaidah-kaidah Ushul fiqh, memudahkan kita dalam mengaplikasikan untuk melakukan ibadah, membuat keputusan, dan melakukan kegiatan muamalah yang benar sesuai syariat agama. Seorang hakim dalam mengambil keputusan sebaiknya berpedoman pada ushul fiqh sehingga keputusannya bisa dipertanggungjawabkan secara agama.

3. Melindungi diri dari perbuatan dosa

Mempelajari ushul fiqh secara pribadi dapat melindungi diri kita dari perbuatan dosa. Pemahaman tentang al-Quran dan Sunnah secara mendalam akan meningkatkan iman dan taqwa. Dengan demikian, perbuatan-perbuatan dosa bisa lebih diminimalisir sebab kita juga sudah tahu konsekuensinya. Jadi otomatis hati kita bisa lebih dekat dengan Allah SWT.

4. Menyelesaikan Perkara Zaman Modern

Pada zaman modern seperti sekarang ini banyak bermunculan perkara-perkara kehidupan yang tidak ada pada zaman nabi sehingga perlu adanya sebuah kajian yang membahas perkara tersebut dengan baik. Penyelesaian atas perkara yang tidak ada pada zaman nabi bisa diatasi dengan cara mempelajari ushul fiqh. Mempelajari ushul fiqh ini akan membantu seseorang untuk memandang suatu perkara yang timbul di zaman modern dengan perspektif hukum islam.

5. Memperluas Wawasan Islam

Dengan mempelajari ilmu ushul fiqh, kita bisa menambah wawasan tentang islam yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, apabila ada perkara tertentu maka kita bisa mencari dasar dalil-dalil yang benar. Kita juga bisa lebih memahami tentang hukum syara’ dan perkara mana hukum wajib, sunnah, makruh atau mubah.

6. Mengetahui Semangat Hukum Islam

Ushul fiqh juga merupakan ilmu yang berkenaan dengan hukum islam. Sehingga mempelajari ushul fiqh selain menambah ilmu pengetahuan tetapi juga memberikan pencerahan mengenai kaidah-kaidah ataupun semangat yang terkandung di dalam hukum islam. Membuat kita bisa lebih yakin dan bersemangat dalam menggapai ridha-Nya karena mendapatkan pondasi kaidah fikih yang baik.

Dengan demikian mempelajari ushul fiqh bisa dilakukan siapa saja yang beragama islam, baik orang awam sekalipun. Hal ini baik sekali untuk kelancaran kehidupan beragama serta memberi pengetahuan tentang hukum islam sehingga ketika para ulama tertentu mengeluarkan pendapat ataupun fatwa terhadap persoalan tertentu maka orang yang mempelajari ushul fiqh akan mengetahui alasan atau sebab dari pendapat tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image