Sistem Pengelolaan Humas dikantor BPBA Aceh
Edukasi | 2022-11-28 23:36:36Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 104 Tahun 2016 bahwasannya BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Alam) adalah salah satu kantor pemerintahan yang bergerak dalam bidang Penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi Pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Ada beberapa susunan organisasi dalam struktural BPBA, salah satunya adalah bagian humas.
Berdasarkan Webster’s New World Dictionary Humas adalah sebuah hubungan yang dibangun dengan tujuan untuk menghubungkan masyarakat dengan oragnisasi agar saling berkaitan dalam menciptakan sebuah opini masyarakat atau membentuk suatu citra organisasi.
Dari hasil observasi dan wawancara yang kami lakukan di kantor BPBA Aceh, bagian humas dikantor tersebut bergerak dalam bidang publikasi dan komunikasi. Sistem pengelolaan humas dikantor ini mempunyai tugas utama dalam bidang pembuatan berita atau informasi, Apabila terjadi suatu bencana biasanya bagian humas Membuat berita, pers rilis atau mengupdate informasi mengenai bencana tersebut melalui media center atau media BPBA, yang mana bagian humas dikantor ini menjadi jembatan di media center atau media antar daerah.
Selain tugas utama tersebut, bagian kehumasan juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan citra kantor dengan cara mengikuti event-event dan pameran eksternal serta membuat atau mencetak produk-produk kebencanaan seperti buku, tabloid dan sebagainya seperti gambar di atas. Kemudian dibagikan ke masyarakat dan sekolah-sekolah yang ada diaceh sekaligus melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai bencana.
Bagian kehumasan merupakan bagian terpenting dalam kantor BPBA Aceh dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat mengenai pra bencana maupun pasca bencana yang terjadi di Aceh.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.