Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadjroel Falah Akbar Sam

Yuk Kenali Syirkah dalam Ekonomi Syariah

Agama | Sunday, 27 Nov 2022, 19:26 WIB
Syirkah adalah bentuk kerjasama bisnis yang sesuai dengan syarat islam, Sumber foto : Dokumentasi pribadi

Bisnis merupakan hal yang sangat lumrah dijalankan pada masa kini. Semakin kesini, banyak sekali bisnis-bisnis yang ditawarkan dan juga berbagai macam jenisnya. Bisnis pada dasarnya dilakukan demi mencapai keuntungan. Namun sebagai seorang muslim, kita juga harus berbisnis yang sesuai dengan koridor syariat islam.

Islam merupakan agama rahmatan lil 'alamin yang menebarkan kedamaian di muka bumi ini. Ajaran islam mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Selain itu, islam mengatur segala hal atau kegiatan bagi para pemeluknya. Islam sendiri memiliki aturan dalam berbisnis atau bahkan produk bisnis yang ditawarkan yang tentunya sesuai dengan syariat islam.

Salah satu bentuk bisnis yang sesuai syariat islam adalah syirkah. Syirkah sendiri dapat diartikan secara sederhana yakni kerjasama atau tolong-menolong. Lebih detailnya, syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan serta kerugian ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati.

Adapun landasan dalil yang membahas diperbolehkannya untuk melakukan akad syirkah telah Allah abadikan dalam Surah Shad ayat 24 yang artinya :

"Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan. dan hanya sedikitlah mereka yang begitu." Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya. maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat." (QS. Shad (38): 24). Dalil ini menjelaskan bahwa Allah memperbolehkan kepada umatnya untuk melakukan akad syirkah.

Landasan syirkah lainnya juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui hadis berikut yang artinya :

"Dari Abu Hurairah ia menghubungkan hadits tersebut kepada Nabi, ia berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Apabila salah satunya mengkhianati yang lainnya, maka aku keluar dari dua orang itu." (HR. Abu Daud).

Hadis ini menerangkan bahwa Allah adalah pihak ketiga atau saksi dari kegiatan syirkah sehingga menyiratkan bawha diperbolehkannya akad syirkah ini.

Dalam prakteknya, akad syirkah melibatkan dua pihak yang memiliki modal serta secara bersama mengelola modal tersebut. Jika bisnis tersebut mendapatkan keuntungan, maka untuk pembagian keuntungan disepakati secara bersama. Sedangkan jika bisnis tersebut mengalami kerugian, maka besaran pembagian kerugian akan disesuaikan dengan persentase banyaknya modal yang diberikan. Secara detail, praktik akad syirkah adalah sebagai berikut.

1. Sistem keuntungan

Keuntungan dalam syirkah harus sudah ditentukan di awal oleh pihak-pihak yang terikat. Besaran keuntungan yang akan diterima oleh masing-masing pihak yang bekerja sama dalam syirkah adalah sesuai dengan porsi modal dan kerja yang dilakukan pihak tersebut. Semakin besar kontribusi suatu pihak, maka besar porsi keuntungan harus lebih besar. Namun, pada dasarnya persentase keuntungan merupakan kesepakatan pihak yang terkait.

2. Sistem kerugian

Dalam akad syirkah, perihal kerugian dalam syirkah merupakan beban yang ditanggung bersama oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembagian besaran persentase kerugian dalam syirkah sesuai dengan persentase modal yang ditanam pihak-pihak yang bekerja sama.

3. Pihak yang diperbolehkan untuk bekerja sama

Seorang muslim dapat melakukan akad syirkah dengan muslim lainnya. Bahkan, ada yang menyatakan bahwa seorang muslim dapat melakukan syirkah dengan nonmuslim.

4. Bentuk modal

Dalam akad syirkah, kedua pihak atau lebih yang terlibat wajib untuk memberikan sejumlah modal dan juga bekerja didalam bisnis tersebut. Namun, dalam hal besaran modal yang diberikan tidak diatur secara khusus dalam syariat islam. Biasanya salah satu pihak dapat memberikan modal yang lebih besar atau lebih kecil dari pihak lainnya. Modal yang diberikan harus dalam bentuk uang secara tunai. jika memberikan modal yang tidak berbentuk uang, maka nilai, kendaraan, rumah dan lainnya, maka modal tersebut harus dihitung nominalnya.

Setelah mengenal lebih dalam tentang akad syirkah, tertarik kah kamu untuk mendalami pengetahuan tentang akad ini? Atau ingin mencoba akad ini? Maka dari itu mari ber-syirkah agar bisnismu lebih berkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image