Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image news imigrasipalembang

Imigrasi Palembang Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI

Info Terkini | Monday, 21 Nov 2022, 18:18 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Mohammad Ridwan sedang menjelaskan ke Komite I DPD RI terkait pelayanan keimigrasian

Palembang- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andiara Aprilia Hikmat, S.IKom beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin (21/11).

Kegiatan kunjungan ke Kantor Imigrasi Palembang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan informasi dan masukan terkait isu -isu strategis keimigrasian yang meliputi pelayanan dokumen keimigrasian, keberadaan orang asing, serta mendengar dan menampung secara langsung aspirasi masyarakat terkait dengan masalah keimigrasian.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, dan Kakanim Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan beserta pejabat struktural.

Sebelum pelaksanaan rapat diskusi, rombongan Komite I DPD RI didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan peninjauan sarana prasarana serta pelayanan keimigrasian di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Dalam kegiatan ini juga tim melakukan wawancara langsung bersama pemohon jasa keimigrasian

Acara yang digelar di Ruang Aula yusuf Adiwinata ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto. Dalam sambutannya Harun menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Andiara Aprilia Hikmat beserta rombongan ke Kantor Imigrasi Palembang.

Kemudian Harun menjelaskan bahwa untuk menjawab isu strategis dalam peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang telah melakukan berbagai hal yang membuat layanan keimigrasian semakin mudah dirasakan oleh masyarakat.

"Kami berfokus kepada pelayanan jemput bola untuk pengurusan dokumen keimigrasian baik bagi WNI maupun orang asing. Dalam hal pengawasan, kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam kegiatan TIMPORA untuk mengawasi keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang," ungkap Harun.

Senada dengan yang diungkapkan herdus, Mohammad Ridwan selaku Kakanim Palembang Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa segenap jajaran Imigrasi Palembang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.

"sarana prasarana penunjang terus kami perbaiki, inovasi yang mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat juga kami kembangkan secara berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan predikat WBK dan Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Layanan Ramah HAM yang telah kami raih pada tahun 2021."ujar Ridwan dalam sambutannya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Andiara Aprilia Hikmat menyampaikan maksud kedatangannya beserta rombongan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan melalui Komite I DPD RI.

"kunjungan kami ke Imigrasi Palembang dalam rangka mencari informasi, masukan, dan aspirasi terkait isu-isu keimigrasian. Kami menilai bahwa pelayanan yang diselenggarakan oleh Imigrasi Palembang telah berjalan dengan baik dan mengedepankan unsur-unsur humanis dalam pelayanan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut" ungkap Andiara.

Mengakhiri sambutannya, Andiara berpesan agar pelayanan yang sudah baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Imigrasi Palembang harus dapat selalu memberikan pelayanan terbaik sehingga memunculkan citra yang positif dari pemohon layanan keimigrasian.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab antar anggota Komite I DPD RI dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang dimoderator oleh Jialyka Maharani,S.I.Kom.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image