Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image ARI 13

PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI KAWASAN TAMAN NASIONAL CIREMAI

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 17 Nov 2022, 14:16 WIB
kebakaran melanda gunung ciremai, Kabupaten Kuningan

Kebakaran yang terjadi setelah Minggu siang, 25 September 2022, mengancam ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pesawahan. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat terus berkembang. Saat ini, konon sudah mencapai 355,25 hektare.

Dirjen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Agus Mauludin mengatakan di Kuningan, Rabu malam (3/10), kebakaran di kawasan TNGC disebut terus meluas dan kobaran api belum padam. “Luas hutan yang terbakar sementara diperkirakan 355,25 hektar,

Dirjen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Agus Mauludin mengatakan di Kuningan, Rabu malam (3/10), kebakaran di kawasan TNGC disebut terus meluas dan kobaran api belum padam. “Luas hutan yang terbakar sementara diperkirakan 355,25 hektare. Saat ini, pihaknya sedang berupaya melakukan pekerjaan survei dan sweeping di beberapa wilayah, seperti wilayah dari Batu Arca hingga Gunung Dulang. Kemudian kawasan Cileutik dan Karangdinding dengan akses Cileutik Pasawa Selanjutnya kawasan Gunung Dulang ke arah barat: “Kita fokuskan di kawasan ini karena api akan terus menjalar,” kata Agus.

"Di sebelah timur di ujung Karangdinding, titik panas terus berkobar dengan relawan, TNGC dan jagawana berusaha mengusir hingga 20 orang yang melewati Cileutik Pasawahan," lanjutnya. Saat ini, pihaknya sedang berupaya melakukan survei dan penyisiran di beberapa wilayah, seperti wilayah dari Batu Arca hingga Gunung Dulang. Kemudian di kawasan Cileutik dan Karangdinding, dapat diakses dari Cileutik Pasawahan.

Ia menambahkan, kebakaran di kawasan hutan TNGC dimulai sejak Minggu (30/9) dan belum bisa dipadamkan sebelum Rabu (3/10). Menurut Agus, “Tantangan yang dialami tim saat ini adalah medan pegunungan yang didominasi oleh alang-alang dan semak kering. Kemudian sifat tanah yang berbatu dan luasnya area kebakaran menjadi kendala bagi tim.”

Petugas TNGC bersama BPBD dan pejabat terkait masih berusaha menghapus poin-poin bersama di banyak tempat dengan bantuan beberapa relawan. Direktur Balai TNGC Teguh Setiawan mengatakan, petugas gabungan masih berupaya menutup titik api.

"Sementara upaya pemadaman dilakukan dengan teknik manual dan penyemprotan air, namun medan yang terjal dan letak api yang tinggi membuat air sulit menyebar," kata Teguh, Rabu, 28 September 2022. Petugas TNGC bersama BPBD dan pejabat terkait terus berupaya menghapus titik panas yang umum terjadi di banyak daerah dengan bantuan beberapa relawan. Direktur Balai TNGC Teguh Setiawan mengatakan, petugas gabungan masih berupaya menutup titik api.

"Sementara upaya pemadaman dilakukan dengan teknik manual dan penyemprotan air, namun medan yang terjal dan letak api yang tinggi membuat air sulit menyebar," kata Teguh, Rabu, 28 September 2022.

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran. Dalam upaya penanganan dan pencegahan kebakaran, pemerintah daerah kabupaten kuningan Menyusun RISPK pada pasal 2A PERDA Nomor 4 Tahun 2022.

Polisi sedang menyelidiki penyebab kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, dugaan awal kebakaran akibat pembakaran.

“Sementara itu ditemukan bekas-bekas kebakaran seperti pembakaran sampah atau sejenisnya”, kemudian ditetapkan niat terlibat dalam pembakaran di kawasan hutan, dan pihaknya mencari pelakunya. Pengamat lingkungan Nanang Subarnas dari Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan sudah pasti merupakan ulah manusia.

Menurut alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Kehutanan ini, penyebab utama kebakaran ada tiga, yaitu sumber api, bahan bakar, dan udara. "Kemungkinan besar ada orang yang terlibat, bisa saja seseorang yang melempar korek api, menyalakannya atau menyebabkan sumber api lain," katanya.

Menurut Pperda No 4 Tahun2022 apabila terjadi pelanggaran atas kewajibanatau ketentuan larangan sebagaimana dimaksud diatur pada pasal 57.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image