Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Wujudkan Efektifitas BMN, Lapas Batu Terima Kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jat

Info Terkini | Thursday, 17 Nov 2022, 12:51 WIB

Nusakambangan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng Dan DIY guna kegiatan supervisi Layanan Pengamanan Barang milik Negara pendampingan penilaian BMN alat angkutan Apung Bermotor berupa Kapal Passenger (Kapal Penumpang) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan. Kamis (17/11)

Wujudkan Efektifitas BMN, Lapas Batu Terima Kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng Dan DIY, Foto : Humas Lapas Batu

Kedatangan dari Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng Dan DIY disambut langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum, Gatot Safari didampingi Staff bagian umum. Dalam kesempatan ini, Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng Dan DIY Bapak Usman Arif Murtopo selaku Kepala Seksi Penilai I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jateng Dan DIY menjelaskan maksud dan tujuan pihaknya untuk datang ke Lapas Batu adalah untuk melakukan berkoordinasi dalam rangka kegiatan supervisi Layanan Pengamanan Barang milik Negara pendampingan penilaian BMN alat angkutan Apung Bermotor berupa Kapal Passenger (Kapal Penumpang) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan.

Diharapkan nantinya pengelolaan aset negara atau BMN sudah dilakukan secara profesional, tepat, dan akurat, oleh karena itu perlu sinergitas dengan stakeholder lain seperti DJKN Kanwil Jateng dan DIY agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan BMN.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image