Bangun Sinergitas, Lapas Kelas I Palembang Sambut Kunjungan Kapolsek Sako.
Info Terkini | 2022-11-17 08:44:44Palembang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang pada hari ini menerima kunjungan dari anggota Kepolisian Sektor Sako. Kedatangan Kapolsek Sako kali ini dalam rangka untuk melaksanakan patroli sambang guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel, Rabu (16/11/22).
Kunjungan Kapolsek Sako dalam giat patroli sambang pada pukul 14.00 WIB kali ini disambut Langsung oleh Kalapas Kelas I Palembang dan Pejabat Struktural lainnya. Sebelum masuk ke dalam lingkungan Lapas, anggota dari Kepolisian sektor Sako terlebih dahulu diminta untuk mengisi buku tamu yang sudah disediakan.
Yulius Sahruzah menyampaikan setiap tamu yang datang ke Lapas khususnya stakeholder selalu diminta untuk mengisi buku tamu. "Setiap tamu yang datang ke Lapas khususnya stakeholder selalu kita minta untuk mengisi buku tamu yang telah disediakan pada meja P2U serta kita dokumentasikan. Hal ini nantinya akan dijadikan laporan yang disampaikan kepada Pimpinan," tuturnya.
Dalam patroli sambang yang dilakukan kali ini, Anggota dari Polsek sako melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di Lapas Sukamara serta menanyakan berapa jumlah Warga Binaan yang terdapat di Lapas Kelas I Palembang.
Yulius Sahzruzah berharap kegiatan patroli sambang yang dilakukan oleh anggota dari Polsek sako ini dapat terus berlanjut. "kita ucapkan banyak terimakasih kepada pihak Polres Sukamara yang sudah melakukan patroli sambang ke Lapas. Harapannya kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk seterusnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lapas Kelas I Palembang," pungkasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.