Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sofa

Silaturahmi Bersama di Muktamar, Penggembira Uhamka Ingin Segera Berangkat

Olahraga | Wednesday, 09 Nov 2022, 09:48 WIB

Pada waktu ke waktu, Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, Muktamar ke-48 ini dilaksanakan setelah tujuh tahun berlalu yang dikarenakan pada tahun 2020 masih mengalami peningkatan pandemi Covid-19. Hal tersebut tidak menurunkan semangat para masyarakat dan terkhusus anggota Muhammadiyah untuk meriahkan Muktamar ke-48 sebagai Penggembira begitu pula bagi civitas akademika Uhamka.

Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Uhamka) kini berkesempatan turut memeriahkan Muktamar Muhammadiyah Aisyiyah ke-48 sebagai penggembira yang akan dilangsung pada 18 November – 20 November 2022 / 24-25 Rabiul Akhir 1444H di Surakarta mendatang. Hal ini merupakan momentum yang sangat dinantikan oleh tim penggembira Uhamka untuk siap bermuktamar.

Sutaryo selaku tenaga kependidikan Uhamka yang pernah mengikuti acara Muktamar sebelumnya pada tahun 2005 sebagai penggembira di Malang, sebagai penggembira di Yogyakarta, dan menjadi anggota Muktamar saat di Makassar. Ia menyampaikan bahwa Muktamar pada masa ke masa mengalami perbedaan diantaranya ialah kultur di daerah yang ditentukan dan secara sistem dilakukan menyesuaikan kecanggihan teknologi terkini.

“Perlu diketahui bahwa penggembira berbeda dengan anggota Muktamar, penggembira memang benar untuk memeriahkan dan menyiarkan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang sangat besar. Pada Muktamar ini bukan hanya Muhammadiyah saja yang akan berbahagia, tetapi masyarakat setempat juga ikut merayakannya dan berbahagia,” tutur Sutaryo.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image