Guru Yang Merdeka Belajar
Guru Menulis | 2022-11-09 07:34:00Tahun ini merupakan tahun pertama penerapan kurikulum merdeka bagi sebagian sekolah yang ada di Indonesia. Penerapan kurikulum merdeka didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 56/M/2022. Salah satu tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dalam kondisi khusus. Masa pandemi covid-19 menyebabkan ketertinggalan pembelajaran yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Pemulihan dalam bidang pendidikan merupakan agenda penting yang harus direncanakan, dilaksanakan dan di evaluasi dengan cermat dan baik. Terlebih saat ini guru dihadapkan pada pada perubahan dari kurikulum 2013 menuju kurikulum merdeka.
Mendengar perubahan kurikulum tentu kalangan guru mempunyai respon yang berbeda-beda. Cemas, khawatir, apatis, biasa saja dan antusias adalah beberapa respon dari guru. Ada yang menanggapi dengan pertanyaan mengapa kurikulum harus sering berubah, bagaimana dengan pemenuhan jam mengajarnya, apakah terpenuhi atau tidak, mengapa mata pelajaran ini di hapus, bagaimana nanti dengan tunjangan profesinya adalah beberapa pertanyaan yang muncul ketika terjadi perubahan kurikulum.
Kurikulum merdeka belajar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidkan di indonesia. Merdeka belajar mengupayakan siswa belajar secara merdeka atau sesuai dengan minat dan bakat mereka. Guru memiliki keleluaasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat di sesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana sikap seorang guru menghadapi perubahan kurikulum ini agar menjadi guru yang merdeka dalam belajar.
Sikap pertama yang harus diambil guru untuk menghadapi perubahan kurikulum merdeka adalah komitmen pada tujuan. Guru harus menetapkan tujuan dan target yang menantang serta realistis dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Hal ini sebagai pedoman guru dalam melaksanakan tugasnya, agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Selain menetapkan tujuan dan target seorang guru juga harus memahami dan memprioritaskan murid sebagai subjek dalam pembelajaran. Asesmen awal dalam pembelajaran perlu dilakukan untuk menggali dan memahami kondisi murid. Dari hasil asesmen maka dapat diketahui bagaimana karakter anak, kompetensi yang telah di capai, serta harapan dari murid.
Sikap yang kedua untuk menjadi guru yang merdeka adalah mempunyai sikap kemandirian dalam menghadapi masalah. Merdeka belajar adalah mengupayakan siswa belajar sesuai dengan minat dan bakatnya. Seorang guru harus merancang pembelajaran berdasarkan kebutuhan dan kesiapan murid. Mencari cara yang efektif untuk mengatasi kesulitan yang ditemui pada pembelajaran di kelas adalah bentuk kemandirian dari seorang guru. Mengikuti berbagai macam pelatihan, bergabung dalam komunitas pembelajaran adalah bentuk pengembangan diri guru dalam merdeka belajar.
Sikap yang ketiga adalah melakukan refleksi secara berkala terhadap apa yang telah dikerjakan. Membuat catatan-catatan reflektif harian mengenai pencapaian yang efektif dan yang belum efektif menjadi langkah perbaikan diri untuk hari berikutnya. Meminta umpan balik dari rekan guru dan kepala sekolah untuk memperbaiki pembelajaran adalah langkah refleksi yang harus di dijalankan. Kegiatan ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa percaya diri yang berlebihan dalam melaksanakan pembelajaran. Hasil dari refleksi harian dan umpan balik rekan guru digunakan dasar untuk menentukan rencana tindak lanjut dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Komitmen pada tujuan, kemandirian pada tujuan serta membuat refleksi secara berkala adalah sikap yang harus diambil guru dalam merdeka belajar. Berpikir positif, berbagi pengetahuan sesama guru, fleksibel, menjadikan sekolah sebagai sebuah komunitas pembelajar akan membantu guru dalam meraih guru yang merdeka belajar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.