Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Nurhadi : Tingkatkan Sinergitas yang Maksimal dan Optimal Antar Anggota TAT

Info Terkini | 2022-11-07 09:59:46
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) dibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, terus menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum, dengan menghadiri kegiatan pembahasan penyalahguna narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT), Jum'at (04/11/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Kabid Yankam) pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Idam Wahju Kuntjoro, selaku anggota Tim Asesmen Terpadu Nusa Tenggara Timur (TAT NTT) Tahun 2022, menghadiri giat yang kali ini membahas satu orang penyalahguna narkotika berinisial YT.

Kegiatan juga dihadiri oleh Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP NTT, Daulat Samosir, Kepala Seksi (Kasi) Narkotika dan Zat Adiktif (ZA) Lainnya pada Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati) NTT, Jonathan S. Limbongan, Petugas Penindakan Bidang Berantas BNNP NTT, Ona T. Pattipelohy, Ps. Panit I Bag. Wassidik Polda NTT, Ermelinda Lusia Bhiju, yang didampingi oleh penyidik Polda NTT, Alfred Sutu, Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Yance, dan dibuka secara langsung oleh Kepala BNNP NTT, Nurhadi Yuwono.

Dalam pengantarnya, Nurhadi berharap agar asesmen berjalan lebih terarah. " Tim Asesmen Terpadu atau TAT NTT sudah kesekian kali melakukan pembahasan penyalah guna narkotika, diharapkan ada masukan-masukan dari seluruh anggota, karena kita sedang menghadapi dinamika peredaran narkotika, diharapkan mampu melakukan pencegahan peredaran narkotika. Dan upaya ini bisa dimulai dari pengembangan penyidikan, oleh karenanya saya perlu memberikan tanggapan " atas jalannya pembahasan kali ini," ujarnya.

Kemudian Daulat mengungkapkan hasil asesmen medis terhadap YT."Asesmen medis dilakukan selama dua hari yaitu pada tanggal 19 dan 20 Oktober dengan hasil bahwa YT mengkonsumsi shabu sejak dua tahun lalu, tidak ditemukan adanya kelainan fisik yang bermakna, tetapi terlihat tanda putus zat," ujarnya.

"Yang bersangkutan mengalami gangguan mental dan perilaku. Hasil test urine di Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan positif, sedangkan hasil test urine di BNNP dinyatakan negatif. Saran agar yang bersangkutan menjalani detoksifikasi selama tujuh hari," lanjutnya.

Salfredus Sutu, penyidik Ditresnarkoba Polda NTT, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, YT disangkakan telah melakukan pelanggaran pasal 112 dan atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi permohonan Ona T. Pattipelohy, petugas Penindakan Bidang Berantas BNNP NTT, Idam menyampaikan akan mengecek pada Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP tentang kebenaran info bahwa YS sebelumnya pernah menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Setelah penyampaian penjelasan oleh beberapa anggota TAT, kemudian Nurhadi memberikan tanggapan. " Teman-teman penyidik Polda dan Bidang Berantas BNNP NTT harus lebih cerdik dan lebih teliti, berapa shabu yg digunakan oleh YS, sepuluh kali penggunaan di Jawa, dan sepuluh kali penggunaan di Kupang. Barang tersebut masuk melalui jasa ekspedisi yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BNNP NTT, ini menunjukkan belum adanya tindak lanjut atas kerja sama tersebut," ujarnya.

"Boleh kita hubungi Tim Analis Mabes Polri, untuk melacak nomor-nomor handphone yang mencurigakan terkoneksi dengan YS . Artinya, harus ada harmonisasi dan sinkronisasi. Kalau penggunaan barang sangat intens berarti barang banyak masuk, uang pembelian barang dari mana? Hati-hati dengan jaringan narkotika internasional Asia Pasific mau masuk ke negara-negara kawasan Asean, tolong lakukan pendalaman-pendalaman psikologi, apakah YS hanya pengguna, ataukah termasuk jaringan pengedar, dan jika bisa lebih mengerucut, YS masuk dalam cluster mana. Dengan saran bahwa terhadap YS perlu dilakukan detoksifikasi, ini menunjukkan bahwa YS sudah parah," jelas Nurhadi.

"Bisa saja YS mengaburkan pemeriksaan, dan perlu ditelusuri juga apakah YS dan barang bukti yang ditemukan ada kaitannya atau tidak dengan penyalah guna - penyalah guna yang pernah diasesmen sebelumnya. Dari satu nomor handphone bisa terlacak sekian nomor yang terkoneksi. Hati-hati dengan narkoba di NTT, seperti api dalam sekam. Pembahasan tidak selesai saat berakhirnya asesmen, tetapi mari kita selami bersama kasusnya. Jujur, setelah Covid - 19 mencari uang sulit, dan hasil dari jaringan narkoba menggiurkan " tambahnya.

"Semoga dari pembahasan kali ini ada yang kita dapat dan bermanfaat, sehingga sinergitas yang maksimal dan optimal dari seluruh anggota TAT akan memberikan hasil yang membangga," pungkas Nurhadi.

Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Yance, selanjutnya menyampaikan keputusan pembahasan, bahwa terhadap YS akan dilakukan detoksifikasi selama satu pekan, dan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan, dan proses hukum tetap dilanjutkan.

Kegiatan pembahasan penyalahguna narkotika di BNNP NTT berjalan aman dan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image