Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syncore subandi

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Pengurus BUMDes dan Perangkat Desa

Info Terkini | Wednesday, 02 Nov 2022, 15:31 WIB
Undangan Mengikuti Pelatihan Penyusunan Keuangan BUMDes 2022

Satu tahun terakhir banyaknya pengurus BUMDes dan/atau perangkat desa yang terjerat pidana penyalahgunaan keuangan BUMDes semakin sering tampil di media. Baru-baru ini saja, mantan Kepala Desa Dlanggu Mojokerto ditangkap Kejaksaan Negeri Mojokerto karena kedapatan menyalahgunakan keuangan desa dan tanah kas desa.

Musababnya, Kepala Desa Dlanggu ini menganggarkan dana desa untuk pendirian unit usaha BUMDes. Sementara BUMDesnya sendiri belum berdiri. Anggaran yang dialokasikan pada tahun 2020 ini kemudian tidak terserap dan tidak dilaporkan dalam SILPA. Selain soal keuangan, penggunaan lahan untuk unit usaha BUMDes ini juga membentur aturan tanah kas desa (TKD).

Penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk tujuan apapun harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Mojokerto, tapi eks kepala desa tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya sehingga dinilai merugikan negara.

Fakta-fakta hukum ini perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pengurus BUMDes dan juga perangkat desa mengenai peraturan hukum di tingkat desa hingga aturan nasional terkait dengan BUMDes.

Pengaturan pengelolaan keuangan BUMDes menginduk kepada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Bumdes.id sebagai agregator BUMDes se-Indonesia mengundang pengurus BUMDes dan perangkat desa di Indonesia untuk mengikuti pelatihan penyusunan SOP Laporan Keuangan sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 serta payung hukum lainnya. Silakan bisa menghubungi 087-805-900800.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image