Perkembangan dan Permasalahan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2022-10-29 07:37:10Dalam memajukan pembangunan perekonomian Indonesia, salah satunya yang berpengaruh besar adalah investasi. Dan investasi tersebut dapat menangani permasalahan pasar modal syariah di indonesia. Didalam sektor investasi terdapat berbagai macam instrumen yang digunakan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah pada sektor pasar modal.
Pasar modal syariah adalah kegiatan yang tidak bertentangan dengan pandangan islam. Pasar modal syariah diluncurkan secara resmi pada tahun 2003 dan berkembang sampai saat ini di Indonesia. Terwujudnya pasar modal syariah ini juga sebagai bagian mendorong perekonomian Indonesa yang tangguh dan berdaya saing juga khususnya dalam membangkitkan ekonomi Islam. Pasar modal syariah yang saat ini berkembang dapat dilihat dengan adanya instrument pasar modal syariah yang juga ikut dalam perkembanganya diantaranya obligasi syariah, saham syariah, reksadana syariah, dan instrument lainnya. Adanya instrument ini dapat disebut sebagai indikator yang menggambarkan kinerja dari pasar modal syariah.
Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia setelah melalui berbagai tahapan, prospek perkembangannya sangat prospektif akhirnya melahirkan berbagai produk atau instrumen investasi syariah di pasar modal syariah dan bertambahnya jumlah perusahaan yang listing di dalam daftar Efek Syariah. Penerbitan instrument-instrumen investasi ini dipandang sebagai inovasi yang dapat dikembangkan untuk segala bentuk keuangan syariah di Indonesia, meskipun demikian masih ada pihak dan masyarakat yang menganggap bahwa pasar modal syariah jika dilihat dari perkembangannya masih belum berjalan. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dan wawasan masyarakat terkait pasar modal syariah. Oleh karena itu perkembangan pasar modal syariah dapat dilihat dari sisi instrumentnya. Jika instrument itu berkembang maka kinerja pasar modal syariah juga dapat dikatakan baik.
Saham syariah merupakan instrumen pasar modal syariah yang kinerjanya lebih unggul dibandingkan saham konvensional. Hal ini dibuktikan dengan melihat data statistik perkembangannya pada tahun 2013 hingga tahun 2019 yang terus meningkat. Dan data pada tahun 2013 periode pertama Daftar Efek Syariah sebesar 302 dan periode kedua meningka hingga 328. Sedangkan ditahun 2019 periode pertama tercata 408 dan periode kedua mencapai 445.
Reksadana syariah juga merupakan portofolio pasar modal syariah yang perkembangannya terus mengalami peningkatan dari tahun 2015 hingga 2019. Terdapat di laman ojk data statistik pasar modal syariah yang dikelola Direktorat Pasar Modal Syariah – Otoritas Jasa Keuangan, pada tahun 2015 dengan NAB sebesar Rp 10 miliar hingga tahun 2019 mencapai Rp 53,735 miliar dengan jumlah reksadana syariah yang beredar sebanyak 265.
Obligasi syariah atau dikenal dengan istilah Sukuk berasal dari bahasa Arab Sakk, yang artinya bukti kepemilikan. Sedangkan Menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terbagi atas aset berwujud, nilai atas aset berwujud, jasa, asset proyek, dan kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Dari data otoritas jasa keuangan Perkembangan sukuk naik turun jumlah sukuk outstanding pada tahun 2019 sebesar 143 dengan nilai outstanding yang mencapai Rp 29,84 triliun.secara garis besar pasar modal syariah juga bisa dibiliang berkembang. Tetapi dalam hal ini perkembangan pasar modal syariah di Indonesia belum berjalan mulus, karna masih banyak kendala dan tantangannya.
Kendala yang Pertama yang ditemui dalam perkembangan pasar modal syariah di Indonesia adalah pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal syariah masih kurang, bahkan pelaku pasar modal yang masih dibilang pemula sebagian kecil hanya mengenal saham saja. Artinya, produk pasar modal syariah seperti reksadana syariah dan obligasi syariah belum dikenal banyak oleh masyarakat dikarenakan kurangnya sosialisasi tentang pasar modal syariah dan produkproduknya.
Kedua, belum adanya Undang-Undang khusus dan landasan hukum pasar modal syariah. Saat ini yang ada hanya pada pasar modal konvensional. Di dalam al-Qur’an dan Hadis tidak ada yang membicarakan mengenai pasar modal. Namun, seluruh transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Ternyata masyarakat masih kurang tau mengenai perdagangan atau transaksi di pasar modal syariah apakah benar-benar terhindar dari unsur riba, maysir, gharar yang bertentangan dengan syariah sehingga masyarakat masih belum siap dalam berinvestasi di pasar modal syariah.
Ketiga, kurangnya dukungan dari berbagai pihak-pihak terutama dalam hal sosialisasi dan untuk menjawab keraguan dan ketidaktahuan masyarakat tentang pasar modal syariah, misalnya terkait kesyariahan dari pasar modal syariah itu sendiri, ataupun produk-produk pasar modal syariah yang diperkenalkan belum bisa menarik perhatian investor.Sering terdapat perbedaan pandangan mengenai pasar modal syariah sehingga mempengaruhi pemikiran masyarakat. Mengenai sosialisasi pun, untuk pasar modal syariah hanya berfokus ke daerah-daerah yang berpotensi adanya peluang yang menarik.
Dari kendala-kendala diatas terdapat strategi yang diterapkan untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia yaitu BEI yang membuat program untuk memastikan pemenuhan aspek investasi syariah dari investor, salah satunya dengan sertifikasi dan pernyataan langsung dari DSN MUI untuk setiap anggota bursa Syariah Online Trading System (SOTS) yang memang dari awal mengkhususkan layanan akses terhadap pasar modal syariah.
Adapun dari otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan berbagai strategi untuk pasar modal syariah agar tumbuh stabil, berkembang dan berkelanjutan yaitu dengan menyusun roadmap pasar modal syariah untuk lima tahun kedepan, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2019.
Strategi yang tercantum dalam roadmap tersebut adalah mula-mula memperkuat pengaturan produk pasar modal syariah demi menarik perhatian investor dengan lebih inovatif, tidak hanya produk bahkan lembaga nya pun turut diperkuat oleh OJK. Setelah produk-produk di buat menarik, barulah dapat meningkatkan permintaan dan penawaran terhadap produk tersebut dengan cara pendalaman pasar. Perlunya memperkuat distribusi produk pasar modal syariah terutama selain saham kepada pada investor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.