Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Pemuda Plantungan KEMENKUMHAM

Menkumham Lantik Anggota MPPN, MKNP dan MKNW

Info Terkini | 2022-10-26 13:57:23
Menkumham Lantik Anggota MPPN, MKNP dan MKNW, Kakanwil dan Kadiv Yankum HAM Jawa Tengah Kembali Diberi Mandat

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk periode Tahun 2022-2025, Rabu (26/10).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.

Pada kesempatan itu, setidaknya ada 9 orang anggota MPPN, 7 orang anggota MKNP dan 214 orang anggota MKNW yang dilantik, baik secara langsung maupun virtual.

Dari mereka yang dilantik termasuk juga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Keduanya kembali diberi mandat sebagai anggota MKNW Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, bersama mereka dilantik juga AKBP. Y Agus T Sembiring dari unsur ahli dan Nur Adhim yang berasal dari akademisi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan upaya Kemenkumham sebagai otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkumham berharap banyak kepada mereka yang telah dilantik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional.

"Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris," ujarnya.

Lebih luas, Yasonna mengatakan dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT).

Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.

"Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan," tuturnya menjelaskan.

"Selain itu, notaris juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," tambahnya menekankan.

Yasonna melanjutkan, pelaksanaan tugas notaris tersebut sangat penting, karena dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.

"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak terhadap kredibilitas Indonesia," ulas Yasonna.

"Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui saudara- saudara harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Untuk itu Menkumham kembali mengingatkan untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris, khususnya dengan meningkatnya aduan baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Terdapat beberapa laporan masyarakat terkait kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak profesional dan seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan riwayat akta sebelumnya,” tutur Yasonna.

Dirinya menambahkan, saat ini tantangan yang dihadapi oleh notaris semakin berat, khususnya karena semakin banyak notaris yang lahir dan bersaing secara tidak sehat.

Selain itu, terdapat beberapa oknum notaris yang tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya terutama dalam membuat akta, yang jika diabaikan akan dapat mencoreng nama profesi notaris.

“Diharapkan MPN dan MKN yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, dan agar dalam rapat koordinasi ini diharapkan dapat ditemukan solusi dari permasalahan yang ada, serta adanya persamaan persepsi dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan notaris,” tutup Yasonna.

Usai kegiatan pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat koordinasi para anggota yang baru saja dilantik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image