Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indra Margana

Pegawai Negeri Kota Bandung Isi Saldo Badan Amil Zakat Nasional Sejumlah Dua Milyar Tiap Bulan

Eduaksi | Tuesday, 25 Oct 2022, 21:26 WIB

Bandung, Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi pemotongan insentif bulanan sebanyak 2,5% kepada setiap pegawai negeri untuk pembayaran zakat profesi, Senin (24/10/2022). Penetapan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan menjadi solusi untuk kemakmuran bangsa.

Menurut Nu’man Kamil, kepala KUA Buah Batu menuturkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Bandung itu termasuk yang paling besar di Indonesia, karena pendapatan dari pemotongan insentif tersebut menghasilkan jumlah yang fantastis, yaitu sejumlah dua mikyar per bulan.

“Makanya kan “khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim ”(At Taubah (9) 103), artinya, ambillah dari harta, sebagai zakat untuk mensucikan harta mereka. Jadi zaman Umar bin Khottob itu ada peraturan, apabila ada umat Islam yang tidak mau berzakat, maka diambil oleh petugas, karena banyak orang tidak mau berzakat,” ujar Nu’man Kamil

Zakat profesi ini merupakan salah satu jenis dari zakat mal, pendistribusian dari zakat mal itu sendiri berbeda dengan zakat fitrah. Dalam pendistribusiannya, zakat fitrah harus selesai dibagikan sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Namun zakat mal itu pendistribusiannya fleksibel dalam jangka waktu satu tahun kedepan.

“Distribusinya itu sesuai agama Islam, yaitu sesuai ashnaf yang terdapat dalam Al Quran (AtTaubah (9) 60). Fakir, miskin, sabilillah, mualaf, ghorimin, ibnussabil, amylin, hamba sahaya. Hal tersebut diatur dalam undang-undang zakat nasional. Ada SOP nya di panduan atau surat edaran darin Baznas. Misalkan dapat 100 juta, untuk fakir miskin 60 juta, sudah diatur,” ujar Nu’man Kamil.

Adanya regulasi tersebut diharapkan para aghniya atau orang kaya itu sadar akan kewajibannya berzakat, dengan berzakat akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa.

Indra Margana

Mahasiswa KPI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image