Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Fitri

INVESTASI 1 JUTA MEMBANTU PEMBANGUNAN NEGARA

Ekonomi Syariah | Tuesday, 25 Oct 2022, 16:16 WIB

Bukan hal yang mustahil bagi masyarakat menengah kebawah untuk melakukan investasi. Apalagi investasi yang tidak harus mengeluarkan modal yang besar. Dengan segala kemajuan teknologi keuangan (financial technology), saat ini terdapat instrumen investasi dengan modal yang minimum. Tentunya hal ini sangat menarik bagi masyarakat awam maupun investor pemula. Ya, di era yang serba tak menentu ini siapa yang tidak tergiur dengan investasi dengan return yang tetap serta bebas risiko.

micheile dot com on Unsplash" />
Photo by micheile dot com on Unsplash

Investasi yang dicover oleh underlying asset ini adalah produk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemesanan bisa dilakukan mulai dari 1 juta rupiah dengan tenor 3 tahun. Imbalan yang diberikan tetap (fixed) dan akan dibayarkan setiap bulan kepada investor. Hal ini ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat secara umum guna mendukung pembangunan nasional.

Jenis investasi yang ditawarkan oleh pemerintah ini berbasis syariah. Tentu saja sudah memenuhi prinsip-prinsip dasar dari ekonomi islam seperti pelarangan maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba. Investasi tersebut bernama sukuk. Sukuk adalah sertifikat investasi dengan nilai yang sama yang mewakili sebuah kepemilikan terhadap suatu underlying assets (Standar Syariah AAOIFI, 2010). Sukuk adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang regulasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI.

Sukuk seolah menjawab banyaknya keraguan dari masyarakat secara luas tentang kekhawatiran dalam berinvestasi. Di tengah ketidakpastian global ini, pemerintah menawarkan salah satu jenis sukuk yaitu sukuk ritel dengan menggunakan akad ijarah (Asset to be Leased). Seharusnya sudah tidak ada lagi yang harus diragukan dari sukuk ritel ini, karena pokok dan imbalannya sudah dijamin oleh negara. Sukuk juga bisa dicairkan sebelum jatuh tempo dengan cara diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Sukuk ritel yang terakhir diterbitkan oleh pemerintah yaitu Sukuk Negara Ritel (SR) seri 017 atau disingkat menjadi SR017. Seri tersebut dibuka pada tanggal 19 Agustus lalu dan berakhir pada tanggal 14 September 2022. Walaupun masa penawarannya sudah habis, bagi investor yang ingin membelinya bisa melalui pasar sekunder. Salah satu keuntungan membeli sukuk adalah mendapatkan imbalan rata-rata yang cenderung lebih tinggi dibandingkan imbalan deposito pada bank-bank BUMN, yakni sebesar 5,90% p.a. Imbalan ini akan dibayarkan kepada investor setiap bulan dan bersifat tetap.

Apakah diperbolehkan untuk mengambilan imbalan dari sukuk ritel setiap bulan? Imbalan pada akad Ijarah (sewa-menyewa) di dalam sukuk ritel ini adalah halal dan diperbolehkan. Penjelasannya adalah pemerintah menjual asetnya kepada perusahaan penerbit SBSN kemudian dananya berasal dari para investor sehingga hak atas barang tersebut dimiliki oleh perusahaan penerbit SBSN, selanjutnya barang tersebut disewakan oleh pemerintah dikarenakan pemerintah yang akan menggunakan barang tersebut. Jadi, atas sewa-menyewa inilah terjadinya kupon yang dibayar oleh pemerintah setiap bulannya.

Berikut ini adalah fatwa DSN MUI tentang kesesuaian sukuk terhadap prinsip syariah :

1. Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

2. Fatwa DSN MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Nergara;

3. Fatwa DSN MUI No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

4. Fatwa DSN MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be leased;

5. Fatwa DSN MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.

6. Fatwa DSN MUI No.112/DSN MUI/IX//2017 tentang Akad Ijarah; dan

7. Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.

Sumber : DSN MUI

Pengelolaan sukuk ritel ini sudah sangat kemprehensif, namun masih ada kendala-kendala yang menyebabkan keraguan dari para calon investor. Faktor utamanya yaitu rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat, misalnya mereka masih terbiasa untuk menempatkan atau investasi melalui deposito, emas dan tanah. Kebiasaan ketiga instrument investasi tersebut memang masih sangat populer di kalangan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat yang enggan investasi di sukuk ritel karena mereka tidak paham mengenai sukuk. Ada juga yang sudah memahami keuangan namun tidak pernah mereview sukuk secara komprehensif, sehingga memberikan pernyataan bahwa sukuk dan Obligasi Negara Ritel (ORI) itu sama saja.

Apakah sukuk sama dengan obligasi? Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, diantaranya:

1. sukuk memiliki underlying asset sedangkan obligasi tidak

2. sukuk harus pada bidang usaha yang sesuai dengan prinsip syariah berbeda dengan obligasi yang tidak terbatas

3. jangka waktu sukuk yakni pendek, panjang hingga abadi (misalnya di negara Malaysia yang terdapat sukuk abadi) akan tetapi pada obligasi hanya ada jangka menengah dan panjang saja

4. sistem return sukuk berdasarkan margin atau bagi hasi dan fixed return berbeda dengan obligasi yang menggunakan system bunga atau kupon.

Sumber : BI Institut

Dalam Islam, investasi juga langsung dicontohkan oleh Rasulullah yakni ketika beliau menyewakan lahan kepada kaum yahudi dengan system bagi hasil. Hal ini dijelaskan dalam hadist HR. Bukhori No 2329 dan Muslim No 1551, seperti berikut ini :

“Rasulullah SAW menyerahkan kebun kurma dan ladang dearah Khaibar kepada bangsa Yahudi. Mereka menggarapnya dengan biaya sendiri. Adapun perjanjiannya, Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari hasil panennya.” - HR. Bukhori No 2329 dan Muslim No 1551. Hasil investasi tersebut saat ini dikenal sebagai mudharabah, yaitu investasi dengen system bagi hasil. Disini Rasulullah sebagai pemilik lahan (shahibul maal) dan orang Yahudi yang menggarap lahan sebagai mudharib (pengelola). Investasi yang dicontohkan Rasulullah juga berupa investasi emas dan hewan ternak.

Islam mengajarkan investasi bukan untuk semata-mata mengejar atau menumpuk kekayaan, namun investasi adalah menunda konsumsi untuk digunakan di kemudian hari. Tujuan investasi bukan untuk kaya, namun untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang. Sehingga, investasi itu adalah alat. Maka alat tersebut harus sesuai dengan tujuan. Maka seorang investor harus mengetahui instrument-instrumen keuangan yang bisa mendekatkan kepada tujuan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sukuk adalah salah satu instrumen investasi yang tidak hanya memberikan imbalan yang tetap namun juga bisa untuk membantu pembangunan negara.

Kementerian Keungan telah memberikan data sebagai bukti nyata bahwa sukuk telah banyak membantu pembangunan negara, yaitu dengan adanya pembangunan Tol Solo – Ngawi Seksi 1 – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, ramp on/off Flyover Amplas Medan, Jalan Gerung Mataram NTB, Pusat Konservasi Sanctuary Hiu Paus Taman Nasional Teluk Cendrawasih Papua, pembangunan gedung IAIN Salatiga Jawa Tengah, pembangunan jalur kereta double track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang, Asrama Haji Makassar, Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, UIN Sunan Gunung Jati, Jembatan Pulau Balang, Double-Double Track KA Manggarai-Cikarang, Terowongan KA Notog-Banyumas.

Jika masyarakat Indonesia secara umum sudah memiliki literasi keuangan yang baik serta berinvestasi minimal 1 juta rupiah saja maka dana investasi yang terkumpul bisa untuk membangun infrastruktur di Indonesia, terutama pada daerah-daerah yang masih tertinggal. Dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, diharapkan masyarakat tertarik untuk berinvestasi sukuk. Walaupun sukuk adalah instrumen investasi berbasis syariah, namun dapat dibeli oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa membedakan agama, ras dan sukunya. Sehingga, seluruh masyarakat dapat bahu membahu untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunannya. Supaya di kemudian hari Indonesia menjadi negara maju dengan infrastruktur yang tidak kalah dengan negara-negara eropa.

DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Ferry. (2022). Pasar Modal Islam. Kota Depok: Raja Grafindo Persada.

Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

Fatwa DSN MUI No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Nergara;

Fatwa DSN MUI No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Fatwa DSN MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be leased;

Fatwa DSN MUI No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam transaksi keuangan dan bisnis syariah.

Fatwa DSN MUI No.112/DSN MUI/IX//2017 tentang Akad Ijarah; dan

Fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image