Ketua Fraksi PKB : Santri bisa Beragam Profesi
Agama | 2022-10-25 09:17:17Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober menjadi momentum kita bersama untuk menemukan bahwa santri bisa beragam profesi. Ketika kita membaca bahwa salah satu korban tragedi Kanjuruhan ada polisi yang notebenenya alumni Lirboyo, kita tersadar bahwa kemampuan santri bukan hanya ngaji. Begitu juga ketika santri berpolitik yang disebut dengan santri politisi maka sudah barang tentu santri memiliki kemampuan untuk berpolitik. Oleh karena itu melalui silaturahmi alumni santri dari beberapa Pondok Pesantren mari kita wujudkan kebersamaan dalam langkah. Demikian disampaikan H Musyafa selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kab Brebes dihadapan alumni Pondok Pesantren se Kab Brebes.
Lebih lanjut Ketua Fraksi PKB menegaskan pentingnya membangun kekuatan bersama antar alumni. Pergerakan bersama akan menjadi kekuatan dalam mewujudkan sesuatu yang menjadi harapan kita bersama. Oleh karena itu acara Silaturahmi alumni Pesantren yang diselenggarakan secara rutin dalam rangka HSN semoga akan merekatkan hubungan kita antar alumni Pesantren, pungkas Santri Politisi alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso.
Kegiatan Silaturahmi Alumni Pesantren dalam rangka Hari Santri Nasional dihadiri oleh alumni Pesantren Ploso, Lirboyo, API Tegalrejo, Babakan Ciwaringin dan beberapa Pondok Pesantren di Brebes.
Acara yang berlangsung pads hari Jumat 21 Oktober 2022 di hotel Anggreani juga dihadiri anggota komisi IX DPR RI, Hj Nur Nadzifah,S Ag,MM, Ketua DPC PKB Kab Brebes H Zubad Fahilatah, Ketua PCNU Brebes KH Solahudin Masruri, H Zamroni Katib Syuro DPC PKB dan KH Akrom Jangka Daosat selaku pembicara dalam acara tersebut.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.