Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Purworejo Official

Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing

Info Terkini | Saturday, 22 Oct 2022, 11:42 WIB
(Dokumentasi Humas Dirjen Imigrasi)

**

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru

pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.

Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis -20.10 2022.

Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal diIndonesia

selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.

Paspor Kebangsaan meliputi:

a. Paspor Diplomatik,

b. Paspor Dinas, atau

c. Paspor Biasa/Paspor Umum,

yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;_

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;_

Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing s bagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.

Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis -20.10.2022.

Widodo juga merinci, bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal diIndonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:

1. Paspor Kebangsaan meliputi: a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas, atau c. Paspor Biasa/Paspor Umum sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;_

2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; _

3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

“Kebijakan itu merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image