Hak Suami Terhadap Istrinya
Info Terkini | 2024-08-16 11:02:09SEMARANG - Dalam perspektif Islam, hubungan antara suami dan istri diatur dengan prinsip-prinsip yang mendalam dan penuh tanggung jawab. Islam menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam pernikahan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.
Terdapat 5 hal yang menjadi hak suami atas istri menurut Ustadz Nur Kholis Mujahid pada kajian Kamis Taqwa (15/08) di Masjid Al-Hikmah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yaitu :
1. Mentaati suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah
2. Suami harus menjaga aib istrinya dan juga sebaliknya
3. Memelihara kekayaan dan urusan rumah tangga serta mendidik anak
4. Jangan memberi izin seseorang yang tidak disenangi masuk ke dalam rumah, artinya yang membuat jauh kepada Allah
5. Hendaklah istri senang berada di rumah, menundukkan pandangan, tidak keluar rumah tanpa izin dan ridho suami, merendahkan suaranya, menjaga tangan dari berbuat tidak baik, menjaga lidah dari ucapan buruk, bergaul baik dengan kerabat suami
Namun, hak-hak ini disertai dengan kewajiban yang sama pentingnya. Suami diharapkan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan cara yang baik dan adil, serta menghindari tindakan-tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan istri.
Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah hubungan yang saling mendukung dan berkomitmen, di mana hak dan kewajiban dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan rasa hormat.
Dengan demikian, pemahaman dan penerapan hak-hak suami terhadap istri dalam Islam harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan prinsip-prinsip keadilan dan kasih sayang, menjadikannya sebagai fondasi bagi hubungan yang penuh berkah dan harmonis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.