Pendistribusian Zakat: dari Konsumtif ke Produktif
Agama | 2022-10-20 11:25:55Sejauh ini, pendistribusian zakat yang terjadi di masyarakat lebih didominasi cara pendistribusian zakat secara konsumtif, yaitu pendistribusian secara langsung dalam rangka memberikan zakat pada waktu yang telah ditentukan. Singkatnya, pendistribusian zakat hanya semata-mata memenuhi kewajiban sebagai muslim tanpa berorientasi pada keinginan untuk memperluas manfaat dari zakat itu sendiri.
Merujuk pada mekanisme pendistribusian zakat sebagaimana yang diisyaratkan oleh ajaran Islam mengenai zakat, pendistribusian zakat itu dilakukan dengan beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Mengutamakan distribusi domestik, yaitu distribusi zakat kepada masyarakat setempat (lokal) sebelum ke wilayah lain.
2. Pendistribusian secara merata dengan ketentuan:
a. Didistribusikan kepada seluruh golongan yang berhak menerima zakat jika hasil pengumpulan zakat mencapai jumlah yang melimpah.
b. Pendistribusiannya menyeluruh kepada delapan golongan yang telah ditetapkan.
c. Apabila didapati hanya terdapat beberapa golongan penerima zakat yang membutuhkan penanganan secara khusus, diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan tersebut.
d. Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat.
3. Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat. Zakat baru bisa diberikan setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaan penerima zakat yang sebenarnya.
Mekanisme tersebut, meskipun cukup gamblang dan dapat dipahami tetapi belum menyentuh pada hakikat dan tujuan pengelolaan zakat yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, para pemikir Islam mengajurkan agar zakat didistribusikan dengan cara menggeser dan mengalihkan pola-pola pendistribusian secara konsumtif ke secara produktif dan investatif.
Pendistribusian zakat secara konsumtif, baik secara langsung untuk memenuhi kebutuhkan konsumsi sehari-hari maupun sekadar mengatasi persoalan ekonomi mustahik dinilai sulit adalah, orientasi distribusi zakat secara konsumtif tersebut lebih sekadar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dasar mustahik atau memenuhi kebutuhan peningkatan sumber daya manusia secara minimal.
Oleh sebab itu, pendistribusian zakat didorong oleh ke arah yang produktif karena dinilai lebih menjanjikan pemenuhan dan pencapaian tujuan pengelolaan zakat. Pendistribusian secara produktif diberikan baik dalam bentuk berbagai sarana usaha maupun dalam bentuk permodalan untuk proyek sosial jangka panjang yang menguntungkan. Meskipun demikian, pendistribusian zakat seperti ini tetap harus memperhitungkan skala prioritas berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 124 hal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.