Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTT Galakkan Edukasi

Info Terkini | 2022-10-18 07:09:17
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Ruteng_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerjasama dengan Kepolisian Daerah NTT dan Pemerintah Daerah Manggarai menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senin (17/10/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Revayah Kota Ruteng Kabupaten Manggarai ini diikuti oleh pihak perbankan, perguruan tinggi, MPIG, Polres Manggarai Barat, Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dekranasda dan PKK Kabupaten Manggarai serta para pelaku usaha/UMKM.

Hadir untuk membuka kegiatan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan jajaran yang turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi terkait kekayaan intelektual dan berbagai hal yang harus diketahui masyarakat untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Usai membuka kegiatan Bupati Manggarai menerima 6 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional berupa Motif Songke Manggarai yakni Motif Ledek Ca, Matang Rintu, Pangka Leka, Panggal, Panggal Oka, Ringgit. Surat KIK EBT ini diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT.

Selanjutnya, sebelum memulai sesi pemaparan materi dari para narasumber, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Manggarai yang telah mendukung pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkumham NTT di daerah khususnya di bidang penyusunan produk hukum daerah, pemberian bantuan hukum bagi orang miskin dan perlindungan kekayaan intelektual (KI).

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah Manggarai atas dukungan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham di daerah, kami berharap agar hubungan kerjasama yang telah berjalan dengan baik ini dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat di Kabupaten Manggarai”, tutur Marciana.

Marciana melanjutkan bahwa Kabupaten Manggarai merupakan Kabupaten yang sangat kaya akan potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal karena memiliki keanekaragaman budaya ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan hasil- hasil industri kreatif sehingga wajib untuk mendapatkan perlindungan. "Ada dua cara dalam sistem pendaftaran kekayaan intelektual yaitu prinsip konstitutif yang didasarkan pada pendaftar pertama yang memegang hak dan prinsip deklaratif dimana pengguna pertama lah yang memegang hak atas kekayaan intelektual tersebut," kata Marciana.

Oleh karena itu dirinya mendorong agar segera dilakukan pendaftaran dan pencatatan bagi potensi-potensi tersebut sehingga tidak di klaim oleh pihak lain. Potensi-potensi ini menurut Marciana merupakan salah satu faktor pendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan PAD daerah sehingga jangan sampai di klaim oleh pihak yang tidak bertanggungjawab seperti yang telah terjadi di daerah lain. "Kami juga berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah Manggarai, karena tanpa dukungan dari pemerintah maka perlindungan kekayaan intelektual tidak akan bisa berjalan dengan maksimal," ujar Kakanwil.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Dinas Moderator Livinus Vitalis Livens Turuk, ST, MP (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai) dengan narasumber pertama Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Erni Mamo Li yang membawakan materi penegakan hukum di bidang kekayaan inyelektual dan tata cara berlisensi. Sedangkan narasumber kedua AKBP Dody Eko yang berasal Polda NTT membawakan materi Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka terwujudnya kepastian berusaha. Hadir dalam kegiatan tersebut plt Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Regiana Siga dan beberapa JFU dari Kanwil Kemenkumham NTT.**DL

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image