Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahratul Hayati

Apakah Pinjaman Online Itu Menguntungkan atau Malah Merugikan?

Bisnis | 2021-12-07 07:00:49
sumber: unsplash

Tahukah kamu tentang pinjaman online itu? atau kamu sekarang sedang melakukan pinjaman online? yuk simak pembahasan penulis tentang pinjaman online berikut ini.

Seiring dengan perkembangan zaman, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang dikembangkan manusia semakin maju. Penggunaan teknologi sendiri bertujuan untuk memudahkan pekerjaan manusia. Misalnya Gojek, Grab dan ojek online lainnya yang memudahkan orang dalam berpergian. Kehadiran Go Food dan Grab Food mempermudah masyarakat untuk memesan makanan tanpa keluar rumah. Kemudahan bertransaksi juga kini terasa dengan tersedianya layanan pinjaman modal digital (online lending) di dunia perbankan, yang menawarkan peer-to-peer (P2P) lending. Kini istilah Pinjaman online telah menjadi trend bisnis yang populer pada abad sekarang. Pinjaman online dianggap lebih mudah dan cepat cair itu sebabnya orang-orang kini mulai beralih menggunakan pinjol. Jika sebelumnya proses peminjaman terlalu rumit dan lama, dimana kamu harus mengantri di bank untuk mengisi data pribadi dan lain-lain. Kini dengan pinjaman online kamu tidak perlu capek mengantri hanya dengan modal hp saja. Cukup dengan mengisi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan pihak pinjol dari layar hp kamu. Selanjutnya menunggu proses validasi data berhasil atau gagal hanya membutuhkan waktu 2x24 jam. Sangat cepat bukan?

Dengan kemudahan yang ditawarkan pinjaman online, semakin banyak orang yang ingin mendapatkan pinjaman. Kemudahan ini juga mendorong munculnya banyak penyedia layanan pinjaman online lainnya. Namun, banyak dari penyedia layanan tersebut yang tidak terdaftar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK disebut ilegal. Kalian sudah tahu belum pinjol itu ada juga yang ilegal? penulis sarankan hati-hati ya terjebak dalam pinjol ilegal.

Lalu apakah dampak dari pinjaman online?

Pihak penyedia pinjaman online akan meminta informasi data diri kamu sebelum kamu dinyatakan layak atau tidaknya diberi pinjaman. Hal ini berdampak pada kebocoran data pribadi si peminjam. Hal ini memungkinkan pihak Pinjol untuk mengakses semua data pribadi dan kontak di hp si peminjam tanpa sepengetahuannya. Seringkali si penagih melakukan berbagai cara kekerasan bahkan ancaman untuk menagih utangnya ke si peminjam, tentu hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana sih hukum pinjaman online dalam pandangan islam?

Menurut MUI pinjaman online hukumnya diperbolehkan. Hukum tersebut telah disebutkan dalam kajian fiqih muamalah kontemporer pinjaman uang dalam bentuk online.

Lalu, apa yang menjadi penyebab banyak orang yang terjerumus dalam pinjaman online?

Kurangnya pemahaman tentang pinjaman online dan suku bunga yang tinggi menyesatkan orang ke dalam perangkap pinjaman online. Banyak orang hanya dapat membayar bunganya saja, tetapi tidak mampu membayar pokok pinjaman karena suku bunga yang diberikan terlalu tinggi sehingga mereka tidak dapat membayar kembali pokok pinjaman. Jadi, kita perlu berhati-hati dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online mana yang akan kita gunakan.

Lantas, Bagaimana cara menghindari pinjaman online ilegal?

Pertama, periksa homepage OJK (http://www.ojk.go.id) untuk melihat apakah layanan pinjaman online terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini dikarenakan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK lebih cenderung memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Kedua, kita harus memahami tujuan berhutang. Hindari jika untuk melunasi hutang yang lain. Lebih baik berhutang pada saudara atau teman daripada dengan pinjaman online. Tetapi jika tujuan kamu berhutang adalah untuk modal memulai bisnis, silakan.

Ketiga, hitung dengan cermat bunga yang harus kamu bayar jika meminjam. Jangan memilih pinjaman online yang menawarkan tingkat bunga lebih tinggi dari 30% dari jumlah pinjaman kamu.

Keempat, kamu harus curiga dengan pinjaman online yang proses pengajuannya terlalu sederhana dan tidak mencantumkan persyaratan yang jelas. Biasanya pinjaman online resmi harus memenuhi persyaratan tertentu, jika tidak ada persyaratan tertentu sudah pasti itu adalah pinjol ilegal.

Kelima, kelengkapan informasi yang tidak akurat tentang perusahaan. Pinjaman online ilegal biasanya menyembunyikan informasi tentang perusahaannya, sehingga kamu dapat memeriksa keakuratan informasi dan kredibilitas perusahaan terlebih dahulu di situs web OJK.

Mari gunakan pinjaman online dengan bijak, karena pinjaman online bertujuan untuk membantu kamu mendapatkan pinjaman yang cepat dan mudah. Kamu harus berhati-hati saat memilih layanan pinjaman online dan menggunakan dana pinjaman online kamu dengan bijak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image