Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizka Firdausy Nuzula

kode etika karyawan dalam perbankan

Ekonomi Syariah | Monday, 17 Oct 2022, 21:03 WIB

Etika bisnis adalah prinsip-prinsip moral yang berkaitan dengan perilaku individu, perlindungan aset bank dan operasi perbankan, salah satunya adalah komunikasi dengan kelompok kepentingan, yang menjadi dasar dari kegiatan bisnis insan bank. Ini adalah standar perilaku yang harus diterapkan di semua tingkatan organisasi. Kode Etik Bagi Bankir di Indonesia merupakan rumusan standar, nilai-nilai tertulis yang dikembangkan dan disepakati oleh para bankir untuk dijadikan pedoman untuk diikuti. - Nilai-nilai inti Islam dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan. Aturan etika berisi aturan normatif yang berlaku di perusahaan, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan prinsip-prinsip operasi, prosedur dan praktik manajemen perusahaan. Kode Etik merupakan landasan integritas dan komitmen yang tinggi dari seluruh organisasi perbankan dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya untuk keberhasilan bisnis jangka panjang. Aturan etika dan etika bisnis (Code of Conduct) yang menjadi acuan bagi jajaran bank (pemegang saham, komisaris, direksi dan karyawan) dalam bekerja sehari-hari, menerapkan nilai-nilai perilaku dan etika bisnis yang disepakati dalam budaya perusahaan . Pedoman Etika dan Etika Bank mencakup pedoman mengenai benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan perilaku tidak etis. Tujuan Allah adalah untuk membuat Syariah dapat dipahami oleh mukalaf (Qaṣdu as-Syār‟i fi waḍ‟i as-Shari‟ah lil Ifham). Untuk memahami Syariah, Imam al-Syathibi menyebutkan dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk memahami Syariah, pertama-tama harus memahami secara mendalam seluk-beluk tata bahasa Arab, karena Syariah diturunkan dalam bahasa Arab. Kedua, Syariah muncul dalam esensi "ummiyyah". Artinya, diturunkan kepada umat yang tidak mengetahui apa-apa, sebagaimana seorang anak yang baru lahir tidak mengetahui apa-apa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman syariah bagi semua orang karena prinsip syariah didasarkan pada kesejahteraan umat. Maksud Allah menurunkan syariat adalah agar hamba-hamba-Nya senantiasa dalam lindungan hukum (Qaṣdu as-Syār‟i fi Dukhul al-Mukallaf Tahta Ahkām as-Syari'ah). Menurut Al-Syathib, syariat yang diturunkan oleh Allah berlaku bagi semua hamba-Nya, tidak ada pengecualian, ada sesuatu yang dinyatakan dalam syariat. Lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan perintah syariat adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hawa nafsu, sehingga pengakuan sukarela dipandang sebagai hamba Allah SWT, karena ia tidak dapat melepaskan predikat manusia sebagai hamba. pihak di dalam dan di luar bank. Ada tanda-tanda yang mengarah pada tindakan dan perilaku yang tepat, apa yang pantas dan apa yang tidak pantas. Bankir adalah orang yang bekerja di bank dan sedang/berada di bidang teknik perbankan dan non perbankan. Kode Etik Bankir Indonesia. Terdiri dari : 1. Bankir patuh dan tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku. 2. Bankir harus menyimpan catatan yang tepat dari semua transaksi yang berkaitan dengan kegiatan banknya. 3. Bankir menghindari persaingan menurut Kode Etik Bankir di Indonesia 3. Bankir menghindari persaingan tidak sehat. . Seorang bankir tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi. 5. Bankir menghindari partisipasi dalam pengambilan keputusan jika terjadi benturan kepentingan. 6. Bankir menjaga kerahasiaan kliennya dan bank. 7. Bankir mempertimbangkan dampak negatif dari metode operasional yang ditetapkan oleh banknya terhadap kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan. 8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya dirinya atau keluarganya. 9. Seorang bankir tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak reputasi profesinya. Penerapan kaidah etika: A. Sebagai individu, seorang bankir harus memiliki dan memelihara: 1. Sikap yang sopan. 2. Kejujuran dalam tugas. 3. Sikap lebih mengutamakan tugas daripada kepentingan pribadi/menghindari benturan kepentingan (conflict of interest). Penerapan pengaturan benturan kepentingan (conflict of interest) . Sikap menjaga kerahasiaan. 5. Profesionalisme dalam pencatatan pelaporan. 6. Mengikuti aturan. 7. Loyalitas terhadap profesi dan bank. 8. Sikap terhadap penciptaan dan pemeliharaan lingkungan kerja fisik. 9. Sikap, keinginan untuk mengembangkan dan mengembangkan diri. B. Bank sebagai institusi disarankan untuk: 1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Memasukkan Kode Etik Bankir Indonesia ke dalam peraturan disiplin pegawai. 3. Mempromosikan kode etik bagi para bankir Indonesia. Sikap dan perilaku: 1. Hubungan antar karyawan: a) saling percaya b) tanggung jawab c. Kesetaraan, transparansi. 2. Hubungan karyawan dengan pihak lain: a) bukan untuk keuntungan pribadi, b) untuk melindungi kepentingan perusahaan. c. Berdasarkan peraturan yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image