Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Balitbangkumham Analisis Strategi Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Info Terkini | Monday, 17 Oct 2022, 08:48 WIB
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar Focused Group Discussion (FGD) dan Pengolahan Naskah Pra Kebijakan secara virtual, Jumat (14/10/2022). FGD mengangkat topik “Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)”.

Turut hadir Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Idam Wahju Kuntjoro dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Sony Tanan mewakili Kanwil Kemenkumham NTT. Selain itu, juga hadir perwakilan dari LPKA Klas I Kupang.

FGD diawali dengan paparan Tim Kajian “Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)”. Peneliti, Adi Ashari mengatakan, kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dilanjutkan dengan menganalisis strategi yang tepat dalam pemenuhan hak tersebut.

“Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran serta sumber referensi dalam mendukung pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum secara ilmiah,” ujarnya.

Secara praktis, lanjut Adi, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyusun Peraturan Pemerintah guna mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masukan dari narasumber serta peserta FGD dari Kantor Wilayah dan LPKA sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam FGD yakni Executive Director Center for Dentention Studies, M. Ali Aranoval dan Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KPPA, Robert Parlindungan Sitinjak. (Humas/rin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image