Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Zidan

Korupsi adalah Pengkhianatan

Olahraga | Sunday, 16 Oct 2022, 05:04 WIB

Senangnya menjadi koruptor di negeri ini, meski jelas-jelas maling tapi diistimewakan. Hanya karena mereka punya kedudukan, bukan karena kelaparan. 23 narapidana koruptor kini bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi.

Katanya mau melibas korupsi, tapi ternyata koruptor malah diberi ruang unjuk gigi. Sungguh cita-cita berantas korupsi telah kandas tak berarti. Aturan yang diterapkan untuk para koruptor begitu longgarnya, sehingga tidak membawa efek jera sama sekali. Hukuman yang dijalani tidak sebanding dengan limpahan dana rakyat yang dibawa pergi. Dengan cara seperti ini, maka para penjahat itu semakin tergiur jika ada kesempatan mencuri.Sudahlah imannya kurang, ditambah ada kesempatan di depan mata.

Memang sistem kapitalisme-demokrasi yang dianut di negeri ini penuh dengan berbagai intrik politik dan kepentingan. Sehingga segala cara akan dilakukan demi menjaga kekuasaan mereka, meski dengan mengorbankan rakyat jelata.Dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh manusia. Penyusunan dan pengesahan undang-undang ada di tangan anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Maka wajar jika permasalahan di negeri ini tak kunjung mendapatkan solusi. Karena manusia pasti cenderung melakukan aksi yang menguntungkan diri.

Para wakil rakyat yang duduk di DPR sengaja membuat produk undang-undang yang memberi kemudahan bagi kepentingan para korporat. Termasuk pengesahan undang-undang kemasyarakatan terkait remisi koruptor.

Remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Yaitu aturan yang menyatakan bahwa napi koruptor yang bisa memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi.

Inilah wajah asli demokrasi, yaitu terbukanya peluang lebar bagi pejabat untuk berpesta korupsi. Ditambah lagi, sanksi yang diberikan oleh negara sangat lemah sehingga tidak mengandung efek jera bahkan membuat ketagihan.

Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan kejahatan dan kemaksiatan yang pelakunya layak diberikan sanksi tegas, yakni hukuman takzir hingga hukuman mati. Sebab koruptor adalah perbuatan yang sangat hina dan memalukan. Mereka yang diberi amanah untuk menjaga harta rakyat namun malah berkhianat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image