Tidak Hanya Deportasi, Berikut Jenis Tindakan Administratif Keimigrasian
Eduaksi | 2021-12-06 11:38:02Penulis : Vandiga Luksi Almahatma
Analis Keimigrasian Ahli Pertama
Pendahuluan
Hal yang terlintas ketika mendengar atau melihat kabar/berita tentang Pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Warga Negara Asing di Wilayah Republik Indonesia adalah Deportasi. Memang Hal tersebut tidaklah salah,karena Deportasi merupakan salah satu dari Tindakan Administratif Keimigrasian.
Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia karena melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jenis-Jenis Tindakan Administratif Keimigrasian
Jenis-jenis Tindakan Administratif Keimigrasian diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 2, yang meliputi:
a. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan;
Pencegahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 butir 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Sedangkan Penangkalan sebagaimana dijelaskan pada ketentuan umum Pasal 1 butir 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
Pembatasan Izin Tinggal Warga Nrgara Asing di Wilayah Republik Indonesia merupakan bagian dari Tindakan Administratif keimigrasian di Indonesia. Setiap warga negara asing yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Keimigrasian dapat diberikan sanksi berupa pembatasan Izin Tinggal baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa pembatasan Izin Tinggal dimaksudkan sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut selama berada di wilayah RI.
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu d iwilayah Indonesia;
Larangan untuk berada pada wilayah tertentu di negara RI ditujukan terhadap Orang Asing yang keberadaannya tidak dikehendaki untuk berada di wilayah Indonesia tertentu. Keberadaan Orang Asing pada suatu wilayah tertentu di Indonesia dianggap dapat bersinggungan dengan norma-norma dan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, sehingga dikhawatirkan keberadaan Orang Asing tersebut dapat menimbulkan gesekan-gesekan yang berujung pada terganggunya keamanan,ketertiban dan ketentraman masyarakat pada wilayah tersebut
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
Keharusan berada pada wilayah tertentu dapat diartikan sebagai upaya mengisolasi Orang Asing tersebut untuk tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas dikarenakan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Wilayah tertentu sebagaimana dimaksudkan di atas juga dapat diinterpretasikan sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dapat berupa Ruang Detensi Imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
e. pengenaan biaya beban;
Pengenaan biaya beban terkait dengan pelanggaran terhadap izin keimigrasian seperti kelengkapan dokumen keimigrasian dan pelanggaran atas izin tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing tersebut. Penerapan sanksi biaya beban juga dapat diterapkan atas terjadinya pelanggaran terkait masa berlaku Izin Tinggal. Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir Tindakan Administratif Keimigrasian masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jika tidak membayar biaya beban maka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan
f. Deportasi dari wilayah Indonesia.
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penerapan deportasi telah dicapai efisiensi yang lebih baik melalui ditingkatkannya kerja sama operasional antara imigrasi dengan perwakilan negara asal Orang Asing tersebut. Hal ini antara lain terkait dengan proses persiapan pemulangan, koordinasi dengan pihak penjamin/keluarga terkait pemulangan, dan deportasi.
Penutup
Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luarproses peradilan Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada Orang Asing dapat diklasifikasikan menjadi 6 Jenis sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 2, yang meliputi: pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan Deportasi dari wilayah Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.