Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azizah Nurrahma

Dasar hukum jual beli dalam Al-quran

Ekonomi Syariah | 2022-10-12 12:32:01

Dalam islam jual beli disebut dengan al-bai’ yang artinya pertukaran sebuah benda maupun barang dengan benda atau barang lainya dengan niat atau akad saling mengganti melalui kompensasi atau iwad. Sedangakan menurut mazhab syafi’i pengertian jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat di kelola, dan ijab qobul sesuai cara yng diperbolehkan syariat.

Jual beli ini adalah salah satu hal yang telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Praktik jual beli dalam islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari aturan-aturan dan larangan dalam Al-qur’an mengenai rukun dan syarat atau sistem dalam melakukan jual beli dalam islam.

Setelah memahami hukum jual beli penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar-dasar jual beli yang terdapat dalam Al-qur’an.

Dasar-dasar hukum jual beli dalam Al-qur’an

Al-qur’an merupakan dasar hukum yang utama dalam islam, didalam Al-qur’an juga terdapat hukum yang mengatur sistem jual beli yang diperbolehkan dalam islam. Manusia mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi berupa sandang, pangan dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk memenuhi semua kebutuhan tersebutada salah satu cara yaitu dengan pertukaran. Asal dalam kesepakatan pertukaran tersebut tidak ada yang merasa dirugikan.

Berdasarkan firman Allah dalam ayat Al-qur’an surah Al-Nisa ayat 29 yang berbunyii

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”

Dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah memperbolehkan untuk melksanakan jual beli dengan tansaksi. Akan tetapi transaksi tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah Allah tetapkan.

Berikut adalah syarat-syarat jual beli dalam islam antara lain :

1. Transaksi jual beli harus dilakukan dengan kesepakatan antara kedua pihak (akad).

2. Barang atau benda yanag di jual-beli bukan milik orang lain.

3. Jual beli harus dilakukan dengan kejujuran.

4. Barang yang diperjual belikan haruslah yang halal

5. Barang atau benda yang diperjual belikan harus dapat diserahterimakan.

6. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) haruslah baliq dan berakal sehat.

Didalam sistem jual beli ini Allah mengharamkan secara tegas riba. Sesuai dengan firmannya dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 275.

Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dam mengharamkan riba”

Dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan ketentuan yang jelas bagi sistem jual beli yaitu Allah sangat mengharamkan riba di dalam islam dikarenakan riba tersebut dapat memberikan kerugian disalah satu pihak. Bagi siapapun yang melakukan riba maka Allah telah meriwayatkan bahwa ia akan mendapatan dosa yang lebih besar dari pada perbuatan zina.

Jadi dapat disimpulakan bahwa transaksi jual beli di dalan Al-qur’an itu di halalkan apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah Allah berikan di dalam Al-qur’an dan bagi siapapun yang melangggar ketentuan tersebut maka akan mendapat ganjaran atau dosa dari Allah SWT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image