Genap 500 Eksemplar, Lapas Banyuasin Kembali Terima Hibah Buku Bacaan dari Perpusnas
Info Terkini | 2022-10-11 14:32:43Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel kembali terima Bantuan Buku dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pada Selasa (11/10) sebanyak 282 eksemplar buku.
Serah terima buku tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa yang diserahkan oleh perwakilan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pada Jumat (07/10) lalu, Lapas Kelas IIA Banyuasin juga sudah menerima pengiriman bantuan buku dari Perpustakaan Nasional sebanyak 218 eksemplar buku dan pada Kesempatan ini Lapas Banyuasin kembali menerima 282 eksemplar buku, jadi total buku yang diberikan dari Perpustkaan Nasional berjumlah 500 buku.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, buku yang diterima tersebut juga memiliki judul yang beranekaragam, seperti buku tentang keterampilan, pengetahuan umum dan lain - lain. Bantuan buku ini diberikan tidak lain dengan maksud untuk dapat menambah fasilitas bacaan untuk memberikan wawasan dan ilmu kepada warga binaan di dalam Lapas.
“Sejauh ini minat baca warga binaan di Lapas Banyuasin bisa dibilang cukup baik. Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi kami untuk terus meningkatkan minat baca warga binaan tersebut. Apalagi dengan bertambahnya koleksi buku di perpustakaan Lapas Banyuasin, waktu mereka dapat bermanfaat dengan menghabiskan waktu dengan membaca di perpustakaan,” jelasnya.
Bantuan Buku dari Perpustakaan Nasional ini akan langsung didistribusikan kepada Subseksi Bimkemaswat selaku penanggungjawab perpustakaan di Lapas Banyuasin.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.