Hasil Penilaian Evaluasi Badan Publik
Olahraga | 2021-12-05 21:23:17Banda Aceh, Jum'at (3/12/2021) - Komisi Informasi Aceh menyelenggarakan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik yang patuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ada lima kategori penilaian dari hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, yaitu informatif untuk lembaga yang memperoleh skor 90-100, menuju informatif dengan skor 88-89,9 kemudian ada cukup informatif 60-79,9 kurang informatif 40-59,9 dan tidak informatif kurang dari 39,9.
Dari hasil dari monitoring terdapat 337 Badan Publik tersebut, KIP mencatat klafisikasi informatif sebanyak 83 Badan Publik, Menuju Informatif sebanyak 64 Badan Publik, Cukup Informatif sebanyak 54 Badan Publik, dan kurang informatif sebanyak 37 Badan Publik kemudian tidak informatif sebanyak 100 Badan Publik.
Pada kesempatan ini, hanya Kota Banda Aceh yang meraih penilaian kualifikasi informatif, yang memenuhi syarat hingga mengirimkan vidio dan melalukan presentasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.