Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ika Nur Aeni

Mengulik Solusi dari Rendahnya Tingkat Penggunaan Masyarakat Indonesia Terhadap BSI

Ekonomi Syariah | 2022-10-08 20:48:16

Oleh : Ika Nur Aeni

Populasi penduduk muslim Indonesia pada tahun 2021 adalah sekitar 87,2 % dari populasi Indonesia atau sekitar 12,7% dari penduduk muslim dunia, angka presentase yang sangat besar dan bisa dikatakan sebagai penduduk mayoritas di Indonesia. Indonesia berpeluang besar terhadap perbankan syariah dengan mayoritas muslim (87,2%). Namun market share di Indonesia khusunya BSI ( bank syariah Indonesia) yang merupakan bank syariah milik negara HIMBARA (himpunan bank milik negara) Masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan bank konvensional yang ada di Indonesia yaitu masih di urutan 7 dipresentase market share 2,6 % dengan total aset perbankan di angka 240 triliun, angka yang masih jauh di bandingkan oleh salah satu bank konvensional yang berada di urutan 1 yaitu BRI (bank rakyat Indonesia) dengan angka market share 15,0 %.

Jadi , apa solusinya?

Dalam konteks permasalahan literasi masyarakat terhadap bank syariah yang masih kurang, perlu adanya edukasi maupun inklusi yang lebih optimal, terutama mengenai produk-produk perbankan syariah, karena selama ini masih banyak dari beberapa nasabah bank memilih bank konvensional karena sejatinya masih belum begitu paham dengan sistem perbankan syariah dan beranggapan bahwa bank syraiah sama saja dengan bank konvensional saja, hanya digantikan oleh istilah-istilah yang lebih islamic saja, jadi sangat perlu adanya pendekatan melalui beberapa elemen, termasuk pendekatan melalui media digital, karena dapat dinilai secara kasat mata, pengaruh media digital pada era modernisasi sekarang ini sangatlah besar, terutama kepada kaum milenial yang memang sebagai konsumen terbesar dunia digital, karena hal itu pengenalan bank syariah melalui teknologi digital akan sangat berpengaruh besar bagi bank syariah itu sendiri jika memang dikemas dengan cara yang kreatif dan edukatif.

Pendekatan mengenai bank syariah juga perlu dilakukan dalam masa sekolah, jika perlu hal-hal dasar mengenai bank syariah perlu disertakan dalam kurikulum pendidikan, agar para siswa sebelum terjun ke lingkungan masyarakat, mereka sudah mengenai dasar bank syariah, minimal mereka mengenal Riba, dan larangan riba dalam islam, hal kecil seperti ini sangatlah berpengaruh dalam pemikiran mereka dalam memilih dan menjalankan pemikiran mereka masing-masing, karena sejatinya juga masih banyak yang tidak terlalu paham dengan riba, atau bahkan tidak tahu tentang riba, jadi mereka juga merasa baik-baik saja ketika menggunakan jasa bank konvensional, karena mereka tidak tahu apa itu riba dan bagaimana hukumnya.

Bank syariah juga tidak bisa mengambil risiko besar ketika memperluas jaringan ketempat-tempat yang secara literasi belum begitu paham mengenai riba, hukum riba, akibat riba, dan juga tidak tahu tentang produk bank syariah beserta manfaatnya. Jika memang secara literasi memang sudah cukup meyakinkan, barulah kemungkinan untuk memperluas jaringan bank syariah lebih terbuka, bank syariah lebih leluasa dan juga dengan risiko yang lebih kecil.

Agar kinerja dan pelayanan bank syariah kepada nasabah maksimal secara kepuasan nasabah dan juga dari segi syariahnya, maka sangat diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja perbankan yang cakap terhadap sistem bank syariah, supaya memperkecil kemungkinan terjadinya oknum-oknum yang mencemari nama buruk bank syariah dengan bersembunyi dibalik kata syariah, maka dari itu memang diperlukan tenaga terdidik secara sistem ekonomi syariah bukan hanya secara konvensional saja.

Adapun Ayat yang menjelaskan tentang larangan Riba

1. Surah Ar-Rum ayat 39

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ

“Dan sesuatu yang riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

Dalam surah Ar-rum ayat 39 dijelaskan bahwa transaksi riba yang dilakukan manusia tidak akan menambah nilai kebaikan di sisi Allah SWT. dan riba tidak lebih baik dari zakat, tambahan transaksi dalam riba tidak akan menambah amal kebaikan, dan orang yang melipat gandakan amal kebaikan adalah orang yang melaksanakan zakat dengan maksud keridhaan Allah SWT.

2. Surah Al-Imran ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam surah al-imran ayat 130 dijelaskan bahwa riba adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. kita dilarang bertransaksi yang mengandung riba apalagi sampai memakan hasil riba yang berlipat ganda secara duniawi, dan sesungguhnya bertakwa kepada Allah adalah jalan supaya kita mendapatkan jalan keberuntungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image