Kalapas Besi Hadiri Rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakamb
Info Terkini | 2022-10-07 17:59:06Cilacap – Dalam rangka pengamanan aset di Wilayah Pulau Nusakambangan Kepala Lapas Besi Kanwil Kemenkumham Jateng, Sulardi mengikuti rapat kerja yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual, Jum’at (07/10).
Kegiatan rapat kerja pembahasan peta batas luas wilayah dan peta tutupan lahan Pulau Nusakambangan dihadiri oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR, Badan Pertanahan Negara (BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) serta Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan.
Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas sekitar 12.000 hektare. Selain adanya beberapa Lembaga Pemasyarakatan disana juga terdapat cagar alam sebagai wilayah konservasi bagi flora dan fauna endemik Pulau Nusakambangan.
Dalam pembahasan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa diperlukan kesamaan pemahaman persepsi antar instansi terkait status kejelasan luas Pulau Nusakambangan. Nantinya sebagai jalan keluar permasalahan tersebut, akan dilakukan sinkronisasi luas Wilayah Pulau Nusakambangan oleh BIG berdasarkan klasifikasi penutup lahan atas informasi dari KLHK.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng, Jusman menambahkan dalam upaya pengamanan aset Kemenkumham yang dikuasai oleh masyarakat. Perlu dilakukan dengan pendekatan humanis untuk meminimalisir resistensi yang akan timbul oleh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjunkan penyuluh hukum ke masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Beliau menekankan jangan sampai terjadi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang timbul terkait penyelesaian permasalahan ini.
Karo Pengelolaan BMN berharap tahap inventarisasi dapat selesai pada akhir Bulan Oktober, kemudian setelah adanya status kejelasan terkait batas dan luas Wilayah Pulau Nusakambangan nantinya akan dipasang patok penanda batas oleh PT SBI. Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi aset milik Kementerian Hukum dan HAM RI.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.