Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

PK Bapas Lakukan Penggalian Data Lingkungan Sosial Penjamin Klien Anak

Info Terkini | Friday, 07 Oct 2022, 17:15 WIB

Anak sebagai generasi penerus dan harapan bangsa berperan secara aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, pembangunan nasional berkelanjutan guna mewujudkan tujuan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.Sebagai aset bangsa, anak perlu mendapatkan perhatian khusus terkait tingkah laku, tindakan-tindakan bermanfaat agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan bahkan dapat melakukan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.

Untuk itu dalam menyelesaikan masalah ABH, wajib dipertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh pembimbing kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga ataupun lingkungan sosial dari anak yang bersangkutan. Oleh karena itu pada hari Kamis, (06/10) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Semarang Enny Mardiyah melakukan penggalian data litmas anak ke lingkungan penjamin di wilayah Semarang Timur.

Litmas ini nantinya akan digunakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam memberikan rekomendasi yang tepat bagi ABH sehingga rekomendasi yang diberikan tidak hanya mempertimbangkan dari segi yuridis, tetapi juga dari segi sosiokultural.

Hal ini juga diharapkan dapat membantu Penyidik, Penuntut dan Hakim, sehingga bisa menjadi pelindung (melindungi) anak dalam pengadilan. Hasil penelitian kemasyarakatan memang perlu diberikan kepada Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan perkara. Putusan hakim tanpa pertimbangan laporan hasil penelitian kemasyarakatan berakibat putusan tersebut batal demi hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image