Kemenkumham Jateng Ikuti Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakamba
Info Terkini | 2022-10-07 14:27:19SEMARANG – Pulau Nusakambangan merupakan pulau yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas sekitar 12.000 hektarare. Guna menyamakan persepsi luasan pulau penjara itu secara terperinci, Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan, Jumat (07/10).
Digelar secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Jusman berdiskusi bersama Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta para Kepala UPT se-Nusakambangan.
Membuka jalannya rapat, Kepala Biro BMN mengatakan tujuan rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan ini untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait kejelasan status dan luasan lahan ada pulau yang biasa disebut dengan pulau Penjara.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Administrasi mengungkapkan terkait batas wilayah di Pulau Nusakambangan, jajarannya siap mengamankan aset dengan langkah-langkah humanis kepada masyarakat di sekitar pulau.
“Kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada di Nusakambangan sehingga tusi yang ada di sana bisa berjalan dengan efektif dan efisien,” ujar Jusman.
Secara teknis, penghitungan peta batasan luas wilayah Pulau Nusakambangan dilihat berdasarkan garis pantai dan tutupan lahan yang merupakan batas wilayah administrasi. Lebih lanjut Badan Informasi Geospasial akan menyesuaikan perbedaan data dengan KLHK dan nantinya akan dipasang plang berupa tugu sebagai pembatas wilayah.
Turut mengikuti rapat, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial; Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.