Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Banyuasin

Terima Hibah Buku dari Perpustakaan Nasional, Koleksi Buku Lapas Banyuasin Makin Variatif

Info Terkini | Friday, 07 Oct 2022, 13:02 WIB
sumber : Humas Lapas Banyuasin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel menerima hibah buku bacaan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jumat (07/10/2022).

Serah terima buku dilakukan di lobi Lapas Kelas IIA Banyuasin oleh Kaur Umum, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan perwakilan dari pihak perpustakaan.

Sebanyak 218 eksemplar buku diterima dengan beragam tema, mulai dari buku Agama, pengetahuan umum, novel, buku motivasi, keterampilan dasar, tutorial - tutorial hingga buku cerita.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada pihak perpustakaan Nasional. Menurutnya, dengan fasilitas buku bacaan yang semakin bervariatif, akan semakin meningkatkan minat baca warga binaan.

“Dengan meningkatnya minat baca warga binaan, maka akan semakin memperluas wawasan dan ilmu diberikan. Buku tersebut akan langsung kita inventarisir ke perpustakaan Lapas Banyuasin untuk dibaca oleh warga binaan sebagai sarana rekreasi mereka” ungkapnya.

Ronaldo menambahkan, hibah buku bacaan dari perpustakaan tersebut belum sepenuhnya dikirimkan. Masih ada pengiriman beberapa paket buku lagi untuk diberikan ke perpustakaan Lapas.

“Hari ini kloter pertama pengiriman sebanyak 218 eksemplar. Masih ada 282 eksemplar buku lagi yang rencanya akan dikirim hari senin mendatang. Jadi total hibah buku yang diberikan nanti sebanyak 500 eksemplar. Tentu ini merupakan suatu kabar yang menggembirakan bagi warga binaan kita,” jelasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image