Pembina Apel Ajak Pegawai Ikuti Dinamika Perubahan Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Info Terkini | 2022-10-07 07:14:20SEMARANG – Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan cerminan bahwa negeri ini mempunyai prinsip demokrasi didalam nya, maka ketika itu ada tantangan perubahan dari masyarakat yang harus kita sikapi secara bijak.
Demikian anatara lain disampaikan oleh Nadzif Ulfa, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Madya saat menjadi pembina apel, Kamis (06/10).
“Keluhan dari berbagai pihak terhadap pelayanan dari pemerintah itu menunjukan bahwa kita harus memperbaiki diri terus menerus, salah satunya dengan menginstropeksi diri kita.” Ujarnya.
Lebih lanjut Nadzif juga sedikit menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kemudian secara bertahap kita harus jadi eksekutor dari program-program yang kita laksanakan sehingga sampai kepada masyarakat dan tidak menjadi masalah dikemudian hari, untuk itu kita butuhkan pemahaman yang utuh terhadap amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, dimana didalam Undang-Undang memberikan ketentuan dalam memberikan Pelayanan Publik.”jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nadzif juga kembali mengingatkan terkait upaya dalam mencapai Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kembali kami ingatkan terkait upaya perjuangan kita dalam rangka mencapai Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ada 6 area perubahan didalamnya, perubahan bukan berarti hanya fisik tetapi juga perubahan mind set yang hanya bisa dilakukan secara individual dari dalam diri kita sendiri dan yang tak kalah penting ialah culture set.” Pungkasnya menutup amanat.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.