Peningkatan Kompetensi Bahasa Asing Melalui Kegiatan Karang Taruna
Edukasi | 2022-10-06 11:39:37Sesuai dengan Permensos nomor 25 tahun 2019, Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sementara itu, Karang Taruna memiliki tugas, diantaranya : mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Peningkatan kompetensi Bahasa Asing merupakan kebutuhan kita semua. Sumber daya manusia yang unggul harus memiliki bekal kemampuan berbahasa asing, terutama bahasa inggris.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Karang Tarunan Jatibening Baru, Rully. Pembelajaran bahasa inggris dalam bentuk "Fun English Class" merupakan model yang dikembangkan oleh Karang Taruna Jati Bening Baru, ujar Rully.
Rully menjelaskan program bahasa inggris ini mulai dikenali sejak dini. Anak-anak mendapatkan layanan bahasa inggris, mulai dari anak SD dan SMP.
Kegiatan ini dilakukan mulai, Selasa 4 Oktober 2022 dilingkungan Jatibening Baru.
Hadir dalam kesempatan itu, Bapak Lurah Jatibening Baru, H. Mulyadi, S.H, MM dan jajarannya, ditambah Ketua Karang Taruna Kecamatan Pondok Gede, Ilham Fadilah, SE, dan jajaran Karang Taruna Jati Bening Baru.
Harapannya, semua pihak dapat mendukung kegiatan-kegiatan Karang Taruna dilingkungan masing-masing.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.