Pemikiran Fikih Ekonomi Syariah Ahmad Azhar Basyir
Ekonomi Syariah | 2022-10-05 22:02:57Fikih ekonomi syariah didasarkan atas berbagai sumber, diantaranya dari sumber agama yang sifatnya primer, yaitu Alquran dan Sunnah, sebagian lagi dari sumber sekunder yang disepakati oleh sebagian besar ulama fikih, yaitu ijma’ dan qiyas.
Fikih dalam pandangan masyarakat muslim dapat dipahami bukan hanya sebatas aturan-aturan formal yang mengatur tentang ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan bukan hanya mengatur interaksi antar manusia saja.
Namun fikih memiliki pengertian yang sangat luas, sebagaimana fikih yang berkembang khususnya di Indonesia menjadi pondasi utama bagi masyarakat, sebagai mana tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Kontribusi cendekiawan dan ulama muslim di Indonesia terhadap perkembangan ekonomi syariah mencetuskan pemikiran-pemikiran yang identik dengan keIndonesiaan tanpa keluar dari koridor syariat.
Akan tetapi pemikiran-pemikiran cendekiawan muslim Indonesia masih belum begitu dikenal di dunia karena kurangnya karya yang diterjemahkan ke bahasa asing seperti bahasa Arab dan bahasa Inggris.
Ulama memiliki peran penting dalam perkembangan hukum Islam dan ekonomi syariah khususnya di Indonesia, salah satu tokoh yang diakui yaitu Ahmad Azhar Basyir. Beliau merupakan tokoh penting pembaharuan hukum Islam di Indonesia, diantaranya adalah dalam konteks fikih ekonomi syariah yang saat ini menjadi pedoman di Indonesia.
Menurut Ahmad Azhar Basyir, Indonesia saat ini sedang memasuki fase permulaan, fase munculnya kesadaran muslim akan prinsip-prinsip Islam, salah satunya pada sektor ekonomi syariah. Hal ini dapat diamati dengan menjamurnya layanan perbankan syariah dan berbagai produk keuangan dengan label syariah.
Pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip Islam di Indonesia masih belum tersebar secara merata, hanya berada di suatu golongan atau satu tempat saja. Meski begitu masih ada harapan untuk ke depanya bahwa nilai-nilai ekonomi syariah dapat diterapkan secara keseluruhan bagi umat muslim di Indonesia.
Ahmad Azhar Basyir mulai dikenal oleh masyarakat luas sejak beliau menjadi dosen di fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada tahun 1980-an. Keterlibatan beliau dalam pengurus pusat Muhammadiyah semakin dikenal sebagai ulama yang memiliki kecerdasan intelektual.
Ahmad Azhar Basyir seringkali memunculkan dua konsep pemikiran dalam mengulas keilmuan dalam bidang fikih yaitu pentingnya tajdid dalam berbagai persoalan kontemporer dan gagasan tentang aturan-aturan tegas dalam ekonomi syariah yang selaras dengan waktu dan tempat.
Kerangka berfikir Ahmad Azhar Basyir dalam fikih ekonomi syariah di Indonesia tersebut diatas telah banyak digunakan dan dijadikan pedoman dalam berbagai praktik-praktik ekonomi syariah. Selanjutnya menjadi tugas kita sebagai umat muslim untuk melanggengkan prinsip-prinsip syariah yang telah disyiarkan oleh ulama dan menjadikanya pedoman hidup.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.